Pasaman Barat, R. Investigasi—Polsek kinali kembali sukses membekuk seorang pelaku Curanmor yang berinisial MZ (24) tahun warga Simpang Air Putih Jorong lV Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Hal ini merupakan penangkapan yang keempat bagi Polsek Kinali dalam kurun waktu seminggu terakhir dan merupakan prestasi yang sangat membanggakan bagi AKP Defrizal, SH. MH yang baru menjabat sekitar 10 (sepuluh) hari di Polsek Kinali.
“Benar pada hari Senin (31/5) sekitar pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap MZ yang di duga telah melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi SIK,MH melalui Kapolsek Kinali AKP Defrizal SH, MH, Selasa (1/6)
Defrizal menjelaskan kejadian pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 02.00 wib,bertempat di rumah korban, ketika korban bangun pada pukul 02.00 wib,hendak mengunci pintu mobil yg belum di kunci.kemudian korban melihat sepeda motor langsir nya yg terparkir di sebalah mobilnya sudah tidak ada.
“Kemudian korban berusaha mencari sepeda motor tersebut,namun tidak juga di temukan,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah),” Jelas AKP Defrizal
Menurut Defrizal penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI : NOMOR:LP/B/ 26 /V/2021/SPKT/POLSEK-KINALI/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.tanggal 31 Mei 2021
“Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 18.00 wib,personil Reskrim polsek Kinali mendapatkan laporan tentang keberadaan tersangka pencurian sepeda motor,” katanya
kemudian personil Polsek kinali yang di pimpin AIPTU Novri Yardi SH,langsung meluncur ke TKP di jambak jalur 7,kemudian personil mamastikan keberadaan MZ dan di ketahui pelaku sedang berada sebuah rumah yakni rumah pacar dari pelaku tersebut.
“selanjutnya tersangka berikut barang bukti yakni 1 unit sepeda motor langsir di amankan di Polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku melanggar PUU pasal 363 KUHP,” tutup Defrizal. (wh)
Discussion about this post