Jakarta – Satuan unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara tangkap 4 pelaku komplotan begal motor di wilayah kawasan Pegangsaan 2 Kelapa Gading. Ke empat pelaku tersebut berinisial RA (23), DA (23), AB (22) dan MR (22).
Dari hasil pengungkapan polisi, keempat pelaku merupakan warga Cakung Jakarta Timur.
“Sebelum melakukan aksinya para pelaku mencopot nopol sepeda motornya, dengan maksud tidak bisa diketahui saat beraksi,” jelasnya.
Aksi kejahatan para begal itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di atas Fly Over Sedayu pada Kamis (13/2) sekitar pukul 05.20 WIB dengan korban Khanif Assidiqi.
Dan TKP kedua di depan SPBU Pegangsaan dan Kelurahan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara pada Selasa (28/1) pukul 03.30 WIB.
“Modus para pelaku saat aksinya memepet motor korban, lalu korban terjatuh, kemudian seorang pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis clurit,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko dikantornya, Senin (17/2/2025).
Masih kata Seto, penangkapan keempat begal, pihak polisi melakukan surveillance dan memancing terhadap para pelaku di kawasan Pegangsaan 2 Kelapa Gading.
Pelaku saat ditangkap mendapat tembakan peringatan, namun juga mencoba melawan petugas dengan senjata tajam. Dan terpaksa petugas melakukan tindakan terukur kepada empat pelaku.
“Menurut keterangan ke empat pelaku hasil dari kejahatannya, motor tersebut dijual ke daerah Kerawang seharga Rp.3.200.000 dan di bagi hasil masing masing Rp.800.000, Hasil kejahatan digunakan sehari hari dan membeli narkotika jenis shabu,” beber Seto.
Adapun barang bukti yang disita polis,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Secoppy warna merah dop tanpa llat nopol (milik pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max tanpa nopol (milik pelaku), dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna kuning.
Perbuatan keempat begal tersebut terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP anacaman hukuman 7 tahun penjara. **
Red/amr
Discussion about this post