Reportase Investigasi.com Jakarta
Dua orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial MHN (30 ) dan AGL (37) ditangkap Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai II Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Selasa 09 September 2020.
“Kami mengamankan dua orang diduga pengedar Narkoba di Kebon Jeruk. Kita tangkap berikut barang bukti berupa sabu sebanyak 1,3 kilogram sabu,” ungkap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono, Jumat 11 September 2020.
Sigit menjelaskan, sebelum mereka diamankan, anggotanya terlebih dahulu mengamankan bandar-bandar kecil dengan barang bukti seberat 1 gram.
“Berawal dari tangkapan bandar-bandar kecil lalu kita kembangkan kepada kedua pelaku ini. Mereka semua bergabung di satu jaringan dimana dua tersangka tersebut membawahi bandar-bandar kecil itu,” jelasnya.
Adapun sabu-sabu seberat 1,3 Kilogram tersebut jika dijual habis akan bernilai Rp 1 miliar. Pelaku tersebut melakukan dari bulan maret, sekitar 15-20 kali.
Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020. Adapun sabu-sabu seberat 1,3 Kilogram tersebut jika dijual habis akan bernilai Rp 1 miliar.
“Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku mendapat sabu dari sebuah Lapas di Jakarta. Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas.
Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus Narkoba dalam Lapas tersebut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
AMR
Discussion about this post