Jakarta Barat — Berawal atas laporan masyarakat, Kepolisian Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan tembakau sintetis (sinte) dan mengamankan dua orang pengedar., Rabu (24/07/2024).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial IS alias T laki-laki 29 tahun, dan IS, alias B laki-laki 32 tahun.
Kedua tersangka diamankan saat di rumah kontrakannya di lokasi Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (16/07/2024), sekitar pukul delapan malam.
“Modus operandi tersangka saat mengedarkan barang haram tersebut, melalui pengiriman jasa paket yang dikemas dan dibungkus menggunakan kardus serta dilakban dan disamarkan seolah-olah seperapat sepeda motor,” jelas Kompol Sutrisno Kapolsek Kebon Jeruk.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas narkotika jenis shabu dengan brutto 2.872 gram, narkotika jenis sintetis dengan berat brutto 3.796 gram, 3 buah timbangan elektrik, 9 botol diduga cairan shinte, 2 buah Hp, 10 pcs plastik klip beberapa ukuran dan 2 baskom aluminium.
Sebelumnya, kedua tersangka juga pernah mendekam ditahan dengan kasus yang sama.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka, apakah kedua tersangka tersebut masuk dalam sindikat jaringan narkotika internasional.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Red/amr
Discussion about this post