Padang Pariaman — Jajaran Kepolisian Resor Polres Pariaman Sektor V Koto Kampung Dalam berhasil menangkap DF (40), seorang yang diduga pelaku pencurian kulit manis di Korong Sialangan, Nagari Gunung Padang Alai, Kec. V Koto Timur Padang Pariaman.
“Iya, anggota kita berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kulit manis. Pelaku sudah kita amankan dan bawa ke Mako Polsek Kampung Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Kasman di Kampung Dalam, Senin (2/11).
Penangkapan tersangka DF, sambung AKP Kasman, bedasarkan laporan masyarakat yang sering melihat aksi tersangka mencuri kulit manis di lahan perkebunan milik warga.
Berbekal dari laporan tersebut, anggota kepolisian dari Polsek V Koto Kampung Dalam, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Wilse M, melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka.
Setelah mendapatkan keterangan dan bukti-bukti akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dikediaman orang tuanya tanpa perlawanan.
Bahkan sebelum ditangkap, informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka DF sudah diintai oleh warga untuk ditangkap, karena sudah meresahkan warga terutama pemilik kebun kulit manis sejak lama.
Namun mendengar informasi itu petugas kepolisian langsung memberikan pengertian kepada warga untuk tidak main hakim sendiri, dan serahkan sepenuhny kepada polisi.
“Jika tidak cepat kita berikan pemahaman kepada warga, tentu tersangka DF sudah menjadi bulan-bulanan warga,” tuturnya.
Selain itu, Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Kasman juga mengatakan bahwa aksi tersangka diketahui oleh pemburu hama babi yang melihat aksi pelaku. Sehingga informasi itu sampai kewarga dan pemilik kulit manis, apalagi selama ini warga sudah diresahkan dengan aksi pencurian kulit manis, namun belum diketahui siapa pelakunya dan kini akhirnya terungkap.
Kepada penyidik, aksi pencurian yang dilakukan seorang diri itu baru pertama kali dilakukan, namun penyidik Polsek Kampung Dalam tidak mudah percaya dan tetap mengembangkan kasus tersebut. Apalagi dari informasi warga bahwa tersangka sering menjual kulit manis kering itu kepasar-pasar, karena diketahui bahwa pelaku sendiri tidak memiliki kebun kulit manis.
“Tersangka dan barang bukti (BB) kulit manis dan satu buah senjata tajam kita amankan. Tersangka melanggar KUHP nomor 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” imbuh Kasman.
Kasus pencurian kulit manis itu, merupakan kasus baru diwilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam. Untuk itu kepada seluruh masyarakat terutama bagi pemilik kebun kulit manis untuk selalu mengawasi kebun milik mereka, agar tidak dicuri lagi. (Syh)
Discussion about this post