Reportase investigasi.com JAKARTA – Belasan motor hasil penipuan yang dilakukan 5 tersangka di amankan Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.
Motor yang berbagai merk itu diamankan hasil dari penipuan yang di lakukan kedua tersangka DS dan ER dengan modus skenario berpura pura para korban telah melakukan penganiayaan kepada adik pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat di dampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono dan Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan kepada media.
” Para pelaku melakukan kejahatannya dengan modus mencari sasaran kepada korban terutama kepada anak anak , ketika melihat korban mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku memotong jalan dan menuduh korban telah bertengkar dengan adik pelaku.” kata Pasma.
Lebih lanjut Pasma Royce mengatakan, kemudian agar korban percaya salah satu pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan adik perempuan pelaku.
Selanjutnya pelaku membawa kedua korban di bonceng, kurang lebih satu kilometer diturunkan dipinggir jalan.
Dan pelaku kembali ke lokasi TKP dijalan Utan Jati Kalideres Pegadungan Jakarta Barat, lalu pinjam kunci dan motor korban dengan alasan akan menjemput dua orang teman korban yang diturunkan dijalan, kemudian para pelaku kabur membawa sepeda motor korban.” jelas Pasma, kamis (19/5/2022).
Hasil dari kajahatan yang di perbuat para pelaku, Polisi menyita 15 motor berbagai merk, 14 plat nomor palsu, 56 STNK palsu serta uang tunai Rp.200.000 dan perhiasan emas yang di beli hasil kejahatan.
Berkat informasi tentang keberadaan pelaku ER, unit Reskrim Kalideres melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi persembunyian ER dan hasil yang ditemukan 1 unit sepeda motor yang dilakukan kejahatan.
Ditangkapnya ER anggota Polsek Kalideres melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku DS dirumahnya.
” Dari keterangan kedua pelaku , motor telah di jual kepada pelaku STR dan ditemukan 1 unit sepeda motor tanpa bersurat, hasil penyelidikan dan intograsi anggota kami, pelaku STR akui motor telah di jual ke pelaku JUL yang saat ini masih dalam pengejaran.” papar Pasma.
Lanjut, Pengembangan terus dilakukan dan diamankan kembali kedua pelaku yakni pelaku PT dan pelaku MR, sehingga ditemukan motor sebanyak 12 sepeda motor, ketiga orang pelaku tersebut STR, PT dan MR sebagai penadah dari ketiga penadah ada seorang wanita.
Pasma juga menghimbau kepada orang tua, agar anak anaknya yang di bawah umur tidak di berikan kebebasan mengendarai sepeda motor, karena akan jadi kerawanan kejahatan para pelaku.
Dari perbuatan para pelaku, Polisi menjeratnya pasal 378 KUHP tindak penipuan dan pasal 480 KUHP sebagai penadah dari hasil barang kejahatan.
Red*/AMR
Discussion about this post