JAKARTA – Dua remaja berinisial RAP (14) dan JP (17) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat setelah diduga melakukan pencurian handphone (HP) milik seorang pedagang berinisial A. Penangkapan ini dilakukan di kediaman kedua pelaku.
Kejadian pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (17/1/2025) subuh.
Awalnya, kedua pelaku berencana mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut. Namun, saat menemui kesulitan, pelaku RAP beralih ke ruko yang tampak terbuka, sementara rekannya, JP, menunggu di luar.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino menjelaskan, ruko itu awalnya tempat jual nasi goreng, sate, dan kebetulan masih terbuka.
“RAP melihat ada HP di sana dan langsung mengambilnya, sementara korban, yang juga ada di lokasi, terbangun,” jelasnya.
Saat beraksi, pelaku RAP terkejut karena korban terbangun dan menyadari aksinya. Untuk mengancam korban, pelaku lalu mengancam akan membunuhnya dengan sebuah celurit. “Pelaku mengancam, ‘Jangan bergerak atau saya bunuh kamu’,” ujar Aprino menirukan. Setelah itu, pelaku melarikan diri, dan aksi tersebut terekam di CCTV.
Berkat informasi dari warga, polisi berhasil membekuk kedua pelaku yang sedang berada di rumah orang tua mereka. “Proses penangkapan dilakukan secara estafet, pertama pelaku eksekutor ditangkap, kemudian diikuti oleh rekannya,” jelas Aprino.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku ini adalah pertama kalinya mereka melakukan pencurian. Mereka mengungkapkan bahwa mereka melakukannya karena kesulitan ekonomi. “Kami tidak bekerja tetap, hanya serabutan karena sudah tidak bersekolah,” kata mereka.
Kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan.
Red/amr
Discussion about this post