Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tanggapi beredarnya dua video viral masing-masing tentang keluarga ambil paksa pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dari rumah sakit dan jatuhnya jenazah dari peti saat proses pemakaman dengan prosedur penanganan COVID-19.
Untuk itu Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
“Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Selasa, 9 Juni 2020.
Dengan demikian, ia berharap, akan diketahui pasien bersangkutan berstatus positif atau negatif sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien.
Selain itu, Surat Telegram tersebut juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban COVID-19 atau tidak.
“Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif COVID-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur COVID-19,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun jika jenazah terbukti negatif COVID-19, lanjut Kabaharkam Polri, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan sayriat atau ketentuan agama masing-masing. Namun, ia menekankan kepada pihak keluarga/kerabat, proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan: pakai masker dan jaga jarak.
“Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah COVID-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien COVID-19 oleh masyarakat,” pesan Komjen Pol Agus Andrianto kepada jajaran Opspus Aman Nusa II.
Sebelumnya viral dua video tentang penanganan COVID-19. Video pertama terkait pihak keluarga bersama puluhan orang mengambil secara paksa pasien PDP di RS Dadi Makassar, yang merupakan pasien rujukan dari RS Akademis Makassar sejak Senin, 1 Juni 2020, karena menunjukkan gejala seperti batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah. Pada tanggal 3 Juni 2020 pasien tersebut meninggal dunia sehingga pihak rumah sakit langsung menghubungi Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk melakukan pemakaman sesuai protokol COVID-19. Namun pihak Humas RS Dadi Makassar menjelaskan belum sempat mengambil sampel swab terhadap pasien tersebut untuk diperiksa.
Video kedua berisi jatuhnya jenazah hingga keluar dari peti pada proses pemakaman menggunakan protokol COVID-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menyebabkan protes dari pihak keluarga atas kelalaian petugas pemakaman yang memang sebelumnya sudah keberatan atau tidak terima jenazah dimakamkan sesuai prosedur COVID-19 karena sampai saat itu jenazah belum dilakukan tes swab sehingga timbul keraguan positif atau negatif COVID-19.
(Amr/ritha)
Discussion about this post