Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap dukung penuh penerapan tatanan normal baru (new normal) akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tengah dipersiapkan Pemerintah.
Melalui Kemenkominfo, Pemerintah merilis aplikasi berbasis Android/IOS, Peduli Lindungi, sebagai pelengkap persiapan new normal. Aplikasi ini akan diberdayakan untuk melakukan tracing dan tracking persebaran COVID-19 di Indonesia, memberikan informasi kepada masyarakat terkait lokasi rumah sakit rujukan COVID-19, serta notifikasi jika berada di lokasi zona merah, kuning, atau hijau.
Menindaklanjuti hal itu, Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1625/Vl/Ops.2/2020 tertanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto SH, MH, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
“Surat Telegram ini dialamatkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 agar memerintahkan seluruh anggotanya untuk men-download dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh melalui Appstore untuk IOS maupun Playstore untuk Android,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Selasa, 9 Juni 2020.
Selain itu, Surat Telegram tersebut juga meminta jajaran kepolisian untuk melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
“Surat Telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
[AKP Bambang AS]
Discussion about this post