Ketua LAKI DPC Agam: Kami sangat mendukung kepolisian dalam mengungkap hal ini
BUKITTINGGI, REPINVESCOM
Dengan telah tersebarnya informasi di beberapa media cetak dan elektronik beberapa waktu terakhir, bahwa adanya dugaan pemungutan uang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam Program PRONA BPN Kabupaten Agam yang diduga dilakukan oleh Lima Jorong di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Hal ini membuat pihak Kepolisian Resort Bukittinggi bereaksi. Pasalnya, dugaan pemungutan yang dilakukan tersebut, melebihi nilai yang ditetapkan oleh SK Bersama tiga menteri, yang hanya menetapkan nilai batas pungutan tidak lebih dari Rp 250 ribu/permohonan pengajuan sertifikat tanah.
“SKB tiga menteri itu mematok nilai hanya 250 ribu saja, namun yang diduga dilakukan oleh 5 Jorong tersebut, dipungut kepada Masyarakat Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sebagaimana keterangan dari beberapa masyarakat yang telah melapor kepada kita maupun keterangan yang diberikan oleh masyarakat kepada media cetak,” kata Wakapolres Kota Bukittinggi Kompol Albert Zai pada wartawan.
Dirinya juga mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Lima Jorong tersebut sebenarnya sudah lama diketahui, namun sebagai pimpinan Tim Saber Pungli, dirinya mengaku belum memiliki kesempatan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Berkemungkinan disebabkan telah terlanjur diberitakan, sehingga mereka berhati-hati dalam melakukan pemungutan, namun tentunya tindakan tersebut tidak bisa ditolerir begitu saja mengingat tindakan pemungutan yang mereka lakukan sebagai Penyelenggara negara, sangat bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Dikatakan bahwa respon yang telah dilakukan oleh pihaknya, bahwa saat ini dirinya telah memerintahkan Satuan Reskrim agar segera menelusuri kasus tersebut. “Saya sudah koordinasikan hal ini kepada Unit Reskrim, guna mengumpulkan data-data sekaitan kasus ini, yang tentunya proses yang kita lakukan sesuai ketentuan tahap-tahap yang berlaku. Namun, untuk melakukan pemanggilan terhadap Lima Jorong yang diduga melakukan pemungutan, untuk saat ini belum kita lakukan mengingat prosesnya baru kita mulai yang tentunya data-data yang kita butuhkan musti dikumpulkan terlebih dahulu,” paparnya.
Wakapolres juga mengakui, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya mendapatkan laporan transaksi, akan segera mengambil langkah penangkapan. “Jika memang informasi ada transaksi yang kita terima, pasti kita akan lakukan Penangkapan” tegasnya.
Di sisi lain, ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Kabupaten Agam, sangat menyesalkan tindakan pemungutan Identifikasi PTSL yang diduga dilakukan oleh Lima Jorong tersebut. Menurutnya, sebagai Penyelenggara negara, seharusnya Jorong musti bertugas melayani masyarakat. “Jorong itu kan perpanjangan tangan dari Walinagari, yang notabenenya adalah pelayan masyarakat. Nah…, sementara kita ketahui seharusnya PTSL yang juga bahagian dari PRONA BPN, itu gratis tanpa dipungut bayaran, tapi kok justru ditarik bayarannya, ini sudah sangat keterlaluan namanya,” sesalnya.
Joni juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung Pihak Kepolisian dalam melakukan Penyelidikan terhadap persoalan tersebut. “Dikarenakan ini sudah termasuk tindakan melawan Hukum, maka dari itu kami sangat mendukung Pihak Kepolisian untuk mengungkap hal ini, agar perbuatan pemungutan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan undangan, dapat diberangus di negeri ini, sesuai apa yang menjadi tujuan dari Presiden kita,” pungkasnya. (TIM)
Discussion about this post