Solok Selatan — Polres Solok Selatan memeriksa dua orang staf PT Inti Karya Persada Tehnik sebagai saksi dalam perkaraan dugaan penyerobotan tanah di areal perusahaan PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan Ipda Henki Saputra, S.M, di Padang Aro, menyampaikan pemeriksaan sebagai saksi terhadap manajemen PT IKPT telah dilakukan pada Senin (20/10/2025).
“Mereka diundang untuk menghadiri pemeriksaan dari penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Solsel,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut sebagai saksi dalam dugaan perkara penyerobotan tanah di areal perusahaan PT. SEML.
Salah satu staf sekaligus pejabat PT IKPT, Yasin, saat dikonfirmasi membenarkan kehadiran mereka di Polres Solok Selatan.
“Kami koordinasi tadi,” ujarnya singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut.
PT IKPT merupakan kontraktor yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Solok Selatan unit 2.
Perusahaan ini menangani beberapa aspek penting dalam proyek tersebut, termasuk engineering (rekayasa/desain), procurement (pengadaan) dan construction (konstruksi). (Joko)
Discussion about this post