Solok Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan bersama Polsek setempat aktif menggelar patroli di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi lokasi pertambangan ilegal.
Kapolres AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo menyebutkan pada Selasa (6/5/2025) Polsek Sangir Jujuan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang dari lokasi di aliran Sungai Momou, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan.
Kemudian Polsek Sangir Batang Hari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Hengki Ferdian juga turut mengamankan berbagai perlengkapan tambang ilegal dari kawasan aliran Sungai Batang Sipotar.
Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak ditemukan meski telah dilakukan pengejaran oleh petugas.
Sebagai langkah penegakan hukum dan bentuk edukasi kepada masyarakat, kedua polsek memasang spanduk imbauan “Stop Illegal Mining” dan memasang garis polisi di area yang diduga menjadi lokasi kegiatan penambangan ilegal.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya pemberantasan tambang ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di masing-masing Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan pada bulan lalu Polres Solok Selatan juga telah berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
Patroli ini sebagai upaya penindakan terhadap aktivitas tambang secara ilegal kareba selain melanggar hukum juga merusak lingkungan.
Selain itu juga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta penegakan hukum.
Praktik pertambangan ilegal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar. (Joko)
Discussion about this post