Sawahlunto – Jajaran Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Palsu terutama SIM B II Umum. Kawanan ada 4 orang TB (33 tahun), P (52 tahun), BSH (44 tahun) dan N (47 tahun).
“Semua tersangka sekarang dalam penyidikan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Polres Sawahlunto, AKBP. Purwanto Hari Subekti didampingi Kasat Reskrim Iptu. Ferly Yanto di Mapolres, Senin, 27 Maret 2023.
Pemalsuan SIM BII Umum terungkap berawal dari laporan Ayang, anggota Polres Padang yang minta tolong kepada Suharya Utama, anggota Satlantas Polres Sawahlunto untuk mencek satu lembar SIM BII umum atas nama Evo Hadi Putra.
Karena setelah dicek, Kanit Regident Yose Rizal, ternyata Evo Hadi Putra hanya memiliki SIM A. Lalu, Bhabinkamtibmas Sikalang, Harmade Putra tempat Evo Hadi Putra menelusuri dari Evo yang mendapatkan SIM BII Umum palsu karena SIM B II diperoleh dari TB.
SIM B II Umum akan digunakan Evo Hadi Putra yang akan bekerja di pertambangan daerah Kalimantan. Setelah mendapat pesanan, TB pun menelpon kenalannya ARI menanyakan harga pembuatan SIM BII Umum.
Hasil pembicaraan ARI dengan TOMI, pembuatan SIM BII Umum Rp1.300.000. dan dari hasil pengembangan TB ditangkap dan tersangka lainnya P, BSH dan N.
Semua tersangka kita kenakan dengan
Pasal 263 KUHP Yo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tentang pemalsuan surat. Ancaman pidananya enam tahun penjara, ujar Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti. (Djasrizal)
Discussion about this post