Pulang Pisau — Apel operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka sosialisasi dan penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan di Taman Laut Sumbu Kurung Kabupaten Pulang Pisau, Senin 14 September 2020.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar mengatakan, Apel Yustisi ini merupakan gerakan penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dengan menggunakan sistem peradilan di tempat.
“Ini gerakan Sosialisasi Perbup Pulang Pisau No. 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Yuniar.
Ditambahkannya, adapun sasaran untuk operasi yustisi meliputi Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau, Pemukiman penduduk, Fasilitas umum / tempat ramai, Pasar dan Rumah Makan.
Dirinya berharap, dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat dapat memahami dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Yang pastinya memakai masker dan lain sebagainya. Karena Perda ini sudah diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan atau melanggarnya akan dikenakan sanksi sosial dan administratif dengan denda ratusan ribu. Semoga saja pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” pungkasnya.(RITHA)
Discussion about this post