Pesisir Selatan – Kasus perambahan kawasan hutan kembali terjadi tepatnya di daerah Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat.
Dari informasi yang dihimpun awak media bahwa KPHP dan Polres Pessel telah mengamankan barang bukti berupa alat berat dan pelaku kejahatan perambahan kawasan hutan tersebut pada Kamis (11/06/2020).
Salah seorang masyarakat Nagari Tigo Sungai mengungkapkan kepada awak media bahwa kejadian tersebut pihak KPHP dan Polres Pesisir Selatan telah melakukan penindakan hukum di lokasi yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan di temukan juga 3 buah alat berat 2 buah exavator dan 1 buah bol docer untuk membuka lahan dalam kawasan tersebut.
Masyarakat yang namanya tidak ingin ditulis awak media mengatakan bahwa pembukaan lahan tersebut sebenarnya berbatasan langsung dengan plasma salah satu perusahaan kelapa sawit dan diduga juga lahan plasma tersebut berada dalam kawasan hutan produksi yang diduga juga tidak memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pusat, bebernya.
Terpisah, saat awak media konfirmasi kepala KPHP Pesisir Selatan Mardianto, Kamis (23/07/2020) beliau mengatakan, bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak Polres Pesisir Selatan, “Silahkan tanyakan langsung ke peyidiknya pada bagian Tipiter,” tandasnya.
Kemudian awak media menghubungi pihak Polres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim Akp Halun Kati Nusa namun panggilan telepon awak media tidak diangkat, dan melalui pesan singkat Whatsapp beliau mengatakan kasus tersebut dalam penyidikan, “Kami sedang sidik pak,” jelasnya.
Sampai berita ini ditulis belum diketahui bagaimana perkembangan terkait penegakan hukumnya sebab dari informasi yang didapatkan oleh awak media bahwa pelaku yang saat kejadian telah di amankan kini telah di keluarkan kembali.
Dalam waktu dekat beberapa awak media dan lembaga peduli lingkungan hidup indonesia akan kembali melakukan investigasi terkait adanya dugaan plasma salah satu perusahaan yang posisinya berada dalam kawasan hutan dan bila terbukti setelah di chek melalui titik kordinat maka kita akan segera buat laporan ke gakkum klhk pusat. Bersambung. (Robi)
Discussion about this post