Payakumbuh — Pengungkapan tindak pidana tentang kekerasan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang, yang terjadi pada hari Senin (07-09-2020) Di Dekat SMPN 07 Payakumbuh, Kel. Napar Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Diungkap Tim Polres Payakumbuh.
Dalam pengeroyokan yang dilakukan Lima orang terhadap korban terjadi Senin (7-9-2020) sekitar pukul 03.00, warga Jorong Talang, Nagari Talang Mauh, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, korban tersebut bernama (WA) 23 th, tewas bersimbah darah, Setelah Korban dilarikan kerumah sakit Ibnu Sina Payakumbuh, nyawa korban tidak terselamatkan, dan meninggal dunia sekitar jam 00.00,
AKBP Alex Prawira SH.S.I.K Dalam jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi di Mapolres Payakumbuh, Jumat (11/9/2020). menyampaikan
“Lima pelaku yang terlibat kasus tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa korban ini, semuanya adalah warga Kota Payakumbuh. “Dua dari pelaku sudah dewasa, sedangkan tiga orang di bawah umur,” kata Kapolres Payakumbuh Alex Prawira.
“Kedua pelaku yang sudah dewasa berinsial AMD, 20 tahun, warga Kelurahan Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara, dan IR, warga Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara. Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur yang masih kurang 17 tahun berinisial BRP dan MI warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Kemudian tersangka RMR merupakan warga Napar, Kec.Payakumbuh Utara.
Dalam waktu 3 hari, Kelima pelaku dapat di amankan Tim Polres Payakumbuh di tempat yang berbeda, bersama barang bukti berupa tiga bilah kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban, Kemudian lima unit ponsel dan satu sepeda motor.
“Motif di balik kasus ini disebabkan karena salah seorang pelaku cemburu kepada korban, karena pacarnya diganggu korban, Kemudian pelaku membajak akun facebook pacarnya, Lalu memancing korban datang ke TKP dengan mengajak teman-tamannya, setelah di TKP, pelaku memukul korban dengan kayu, sehingga korban terjatuh tidak sadarkan diri dan setelah di larikan kerumah sakit Ibnu Sina, korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh,” kata Alek Prawira.
Atas peristiwa ini kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP. Yakni, Pasal 170 jo Pasal 351, Pasal 353, Pasal 56 jo Pasal 53. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Alex.
AKBP Alex Prawira SH S.I.K dalam jumpa pers juga memberikan pesan moral untuk semua masyarakat orang tua dan juga perangkat Nagari kelurahan RT.RW Agar kita selalu mengawasi Anak-anak kita agar tidak terlibat dan terjerumus dalam kasus kriminal apapun, karna peran orang tua sangat penting dalam membentuk keperibadian anak, Ujar AKBP Alex.(bbz)
Discussion about this post