Payakumbuh, R. Investigasi — Public address penanganan Covid-19 di Polres Payakumbuh bekerja sama dengan tim KRYD (kegiatan rutin kepolisian yang di tingkatkan) Polres Payakumbuh dan posko Aman Nusa 2 Singgalang 2020, menindak lanjuti anjuran pemerintah dan maklumat kapolri tentang larangan berkumpul di tempat area keramain serta mencegah menularnya Covid-19.
Maklumat yang dikeluarkan Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona. Bagi mereka yang melanggar akan ada sanksinya
“Sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, misalnya yang tidak ada ijin keramaian, nanti pihak yang berwajib akan membubarkan kegiatan tersebut, serta penangggung jawab ada sanksi yang akan diterima,” ungkapnya.
Semenjak maklumat ini dikeluarkan, otomatis berlaku seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Adapun isi maklumat tersebut:
Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19.
Maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat.
Memerintahkan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Beberapa bentuk perkumpulan massa itu, yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Serta kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga dan kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan,unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Dalam isi maklumat tersebut, Kapolri mengajak tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Melalui Kompol Russirwan, SH tentang tanggapan izin keramaian. Dengan intruksi Kapolres AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH. “Kami tidak dulu memberikan rekomendasi izin keramaian kegiatan masyarakat, contohnya pertandingan olah raga. Dengan tidak diberikannya rekomendasi tentu izin keramaian tidak sampai ke Polres. Seandainya pun sampai terkirim ke Polres, kami akan panggil pihak penyelenggara dan menghimbau untuk tidak dilaksanakan dulu atau diundur sampai dengan status darurat bencana corona sudah selesai,” terangnya. (bbz)
Discussion about this post