Payakumbuh – Pengungkapan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi merek NPK Phonska sebanyak 160 Karung (8 ton) telah berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Payakumbuh, dengan waktu penangkapan, Selasa, 30 Juni 2020 sekira jam 20.30 Wib.
Lokasi Penangkapan tersebut berada di Jalan By pass Diponegoro, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Berdasarkan, LP/K/203/VII/2020/Res, tanggal 01 Juli 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik/83/VII/2020/Reskrim, tanggal 01 Juli 2020. jajaran Polres Payakumbuh dapat mengamankan tersangka yang antara lain DONI pgl. DONI 42 Tahun, Minang, Sopir, Jorong Koto Tinggi Kenagarian Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota (Sopir).
GISMAN pgl. GISMAN, 46 Tahun, Minang, Wiraswasta, Jorong Koto Baru Simalanggang Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai pemilik pupuk juga dapat diamankan oleh jajaran Polres Payakumbuh tersebut.
Polres Payakumbuh telah menyita beberapa barang bukti, 1 unit alat angkut mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S, No.Pol : BA 8672 KU warna kuning, dan Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 Ton.
Pada jumpa pers, Kapolres payakumbuh AKBP Dony Setiawan Sik.MH menerangkan kronologis penangkapan tersangka tersebut, Senin (20/7). “Tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 (delapan) Ton dengan menggunanakan mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning, Pupuk tersebut diambil dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar Bukittinggi lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau, pelaku membeli pupuk tersebut perkarung dengan harga Rp. 160 Ribu, lalu dijual seharga RP. 180 Ribu,” terang kapolres tersebut.
“Tersangka dapat di jerat dengan penerapan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan pupuk nersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 Ayat 2 Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG /PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya lagi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan juga menjelaskan, tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan para petani, terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah harus menjamin agar pendisitribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani. Ujar Kapolres Doni Setiawan yang banyak inovasi, dan baru mendapatkan penghargaan berupa pin emas dari Kapolri, atas prestasi dalam membina dan membangun Zona Integritas (ZI). (bbz)
Discussion about this post