#Pasaman,R.Investigasi-.Memasuki awal tahun 2020, Polres Pasaman berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika, beserta barang bukti 19 paket ganja kering, di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Ini merupakan awal yang bagus dalam upaya Kita menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan memberantas prilaku maksiat di kalangan masyarakat Pasaman,” sebut Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, dalam Press Conference di aula Mapolres, Rabu (29/1).
Kapolres yang didampingi Wakapolres A. Yani Pasaribu, SH. MSi dan Kasat Resnarkoba, Syafri Munir, SH menyebutkan, bahwa penangkapan tersangka dan barang bukti berlangsung di dua tempat dan pada waktu yang berbeda.
Hendri mengatakan, penangkapan pertama berlangsung pada Sabtu (25/1) sekira pukul 07.00 Wib, di Jorong Sumpadang, Nagari Padang Metinggi, Kecamatan Rao, dengan tersangka empat orang dan Barang Bukti (BB) 10 paket besar narkotika jenis Ganja.
“Pada sabtu pagi itu, anggota berhasil mengamankan salah seorang tersangka, atas nama Aldi Armansyah (20 th), warga Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan tiga rekannya berhasil kabur dan kini dalam pengejaran anggota, bekerja sama dengan Polres Pasaman Barat,” ujarnya.
Menurut Hendri Yahya, kronologis berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 03.30 Wib, bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, melintas di Pasaman menggunakan sepeda motor.
Atas informasi itu, anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli di wilayah Polsek Rao, yang merupakan pintu masuk Kabupaten Pasaman dari Sumatera Utara.
“Sekira pukul 04.30 wib anggota melihat ada dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah dan Suzuki Satria Fu warna hitam –masing masing dua orang, dengan membawa tas besar dan karung goni, Dan selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran,” beber Kapolres.
Disampaikan, pengejaran dimulai dari daerah perbatasan Muaro Cubadak, hingga sampai dekat SPBU Pertanian, Jorong Sumpadang. Namun salah satu kendaraan sempat melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor mereka didekat rumah warga setempat.
Selanjutnya, anggota sat resnarkoba melakukan penyisiran mencari tersangka, hingga pagi, pukul 07.00 wib.
“Tersangka Aldi Armansyah berhasil ditangkap dan BB ditemukan dekat rumah masyarakat dalam karung goni warna putih. Tapi debelumnya BB sempat dibuang oleh tersangka, saat dikejar anggota,” lanjut Kapolres.
Kasus kedua, seperti dipaparkan Kapolres, dua orang tersangka di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jorong Selamat Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Senin (27/1). dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis ganja
Kronologisnya pada Senin kemaren sekira pukul 06.30 wib, berhasil ditangkap tersangka Keken Aflahal (29 th) dan Ryanda Saputra (26 th), di jalan lintas Sumatra, Jorong Muara Bangun, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang gelugur, Kabupaten Pasaman.
Informasi yang diperoleh anggota, sekira pukul 01.00 Wib dinihari, akan ada pengiriman ganja kering dari daerah Sumatra Utara, masuk ke Sumatra Barat.
Dan sekira pukul 03.00 wib anggota Satuan Reserse Narkoba melihat kendaraan roda dua yang dicuriga melintas ke arah Sumatra Utara.
Kemudian, pada pukul 06.00 Wib pagi, sepeda motor tersebut kembali masuk ke wilayah KabupatenPasaman, dari arah Sumut.
“Melihat target masuk, anggota langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menghentikan pengendara. Namun keduanya berusaha melarikan diri.
Pada saat itulah, tersangka sempat membuang karung goni plastik ke pinggir jalan,” ujar Kapolres.
Selanjutnya petugas melakukan upaya paksa memberhentikan sepeda motor tersangka.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka beserta karung goni berisi sembilan paket besar narkotika jenis ganja, yang dijemput dari Kabupaten Madina, Sumut, tujuan edar Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Keken Aflahal (29 th) dan Ryanda Saputra (26 th) tercatat beralamat di Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Dan keduanya mengaku menerima bayaran masing-masing Rp.800 ribu.
Hendri Yahya juga menyampaikan, atas prestasi tersebut, Polres Pasaman memberikan penghargaan/reward kepada enam personil Satresnarkoba Polres Pasaman yang telah berhasil dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Reward diserahkan dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Pasaman, Rabu (29/1)
Ke enam anggota penerima penghargaan masing-masingnya, Bripka Ali Syahbana Sitompul, SH, Brigadir Jasman Ahmadi, Brigadir Fauzan. M. Nasution, Brigadir Atriyo Sakti Yandri dan Bripka Alam Putra serta Briptu Ari Wahyudi.–(Tommy)
Discussion about this post