#Pasaman, — Satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman, Jum’at (11/9) sekitar pukul 05.30 Wib pagi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta satu bong sisa pakai sabu.
Kapolres Pasaman AKBP Edi Nur Andriansyah, SIK., MSi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Syafri Munir, SH menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi akan ada pengiriman sabu dari Medan ke Rao.
Selanjutnya anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran pintu masuk Utara Pasaman, di wilayah Kecamatan Rao.
Pada pukul 05.00 Wib, melintas Bus ALS dari arah Medan, dan langsung dibuntuti polisi. Setengah jam kemudian, bus tersebut berhenti di depan mesjid Nurul Islam, Jorong Sumpadang, Rao
“Anggota masuk kedalam Bus, dan melihat seorang laki-laki hendak turun dengan gerak gerik mencurigakan,” ujar kapolres.
Selanjutnya polisi menggiring tersangka keluar bus, dan dilakukan pemeriksaan di pinggir jalan lintas Sumatera itu.
“Dari saku celana sebelah kanan ditemukan 6 paket sabu, dan di saku kemeja kiri satu paket kecil sabu beserta kaca irek yang masih berisi sabu bekas pakai,” lanjut Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka berinisial R A (23 th), alamat Jorong ll Pasar Rao, Nagari Tarung tarung, Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman, guna proses selanjutnya.Ris/Bud
Discussion about this post