PADANG PARIAMAN – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumbar, mengamankan tiga orang pengedar narkoba beserta barang bukti 27 paket sabu dan ganja kering. “Petugas berhasil mengamankan 27 paket kecil sabu dan 1 paket kecil ganja kering,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, Rabu (11/7/2018).
Penangkapan pelaku pertama pengedar narkoba tersebut di Korong Asam Jawa, Lubuk Alung pada Sabtu (7/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB sehingga ditemukan 27 paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, timbangan digital, Handphone genggam, uang tunai Rp500 ribu. Seterusnya, kata dia, pelaku kedua dan ketiga berinisial AS (35) dan RJ (40) ditangkap pada Senin (9/7/2018) di TKP yang berbeda.
“Pelaku AS ditangkap di sebuah warung Korong Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir, Lubuk Alung, sementara pelaku RJ ditangkap di sebuah tempat dan berhasil mengamankan satu paket kecil ganja siap pakai,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (eri/tim)
Discussion about this post