ReportaseInvestigasi.com – Jakarta
Satuan Unit reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Pelaku Kejahatan Seksual Pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku merupakan Seorang pria berinisial A (29), harus rela mendekam di balik jeruji besi lantaran aksinya melakukan pencabulan terhadap korban NF (15).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya berawal ketika pelaku memperhatikan korban yang sering terlihat sedang berbelanja di pasar Gili, Palmerah Jakarta Barat. Kemudian korban diajak tersangka. Lalu oleh tersangka, korban disuruh membuka pakaian.
Korban yang sempat menolak namun dipaksa oleh korban hingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku.
“Tersangka mengetahui jika korban dalam kondisi kurang memiliki keterlambatan pola pikir,” ungkap Kombes Ady, Kamis (14/01/2021).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sakit pada vagina nya dan terdapat memar pada payudaranya.
Kejadian yang dialami korban diketahui sang ayah korban, hingga kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Pelaku kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan,” tambah Ady.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah sweater, 1 buah celana, 1 buah bra, 1 buah celana panjang dan 1 buah kerudung.
“Tersangka kita jerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Amr
Discussion about this post