Malang – Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor roda empat jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) dari berbagai merek.
Belasan kendaraan roda empat yang berada di halaman Polsek Tumpang tersebut diduga dari hasil pengungkapan kasus penggelapan.
Kapolsek Tumpang AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan, mobil tersebut diduga merupakan pinjaman dari rental mobil yang gadaikan dengan harga puluhan juta ke beberapa orang lain.
“Ungkap ini hasil dari operasi gabungan Polres Malang. Semua kendaraan dititipkan di Tumpang,” singkatnya, Senin (22/02/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, belasan kendaraan bermotor roda empat tersebut sudah ada pemiliknya semua. Mereka sempat melaporkan adanya modus persewaan mobil dengan sistem kontrak. Sistemnya, penyewa melakukan pembayaran selama 10 hari sekali, bahkan ada yang satu bulan sekali.
Akan tetapi, mobil sewaan tersebut dipindahtangankan atau digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik dengan harga bervariasi. Untuk mobil Toyota avanza dan sejenisnya digadaikan seharga Rp25 juta sampai Rp30 juta, sedangkan untuk kendaraan kelas Toyota Innova Reborn digadaikan seharga Rp50 juta sampai Rp75 juta.
Sebelumnya seorang wanita spesialis penggelapan mobil rental berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malang. Wanita berinisial NF 26 ini merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Polres Malang dan Polsek Tumpang membekuknya 17 Februari lalu. Dia adalah satu dari dua pelaku spesialis penggelapan mobil rental.
Satu tersangka lagi adalah AB, 27, suami NF. Dia masih dalam pengejaran Polres Malang. Keduanya telah menggelapkan sebanyak 19 unit kendaraan rental, dimana belasan kendaraan itu milik pengusaha rental di wilayah Tumpang. Terhitung ada 3 pengusaha rental yang menjadi korban.
“Modus operandinya, pasutri ini mengaku memiliki koperasi. Mereka juga akan menyewa mobil milik Paguyuban Rental Tumpang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolsek.
Polres Malang menjerat spesialis penggelapan mobil rental tersebut dengan dua pasal, yakni pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Suhendri)
Discussion about this post