Limapuluh Kota – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 134 kilogram yang merupakan hasil penangkapan pada akhir Oktober lalu di Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso mengatakan total berat dari ganja yang diamankan bersama dua orang tersangka tersebut adalah 135 kilogram tapi di sisihkan satu kilogram untuk kebutuhan persidangan.
“Barang bukti ini memang telah memiliki ketetapan dari kejaksaan sehingga kami telah dapat melakukan pemusnahan,” katanya.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan MUI Limapuluh Kota.
Ia mengatakan keberhasilan personel dalam mengungkap 135 kilogram ganja ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi semua pihak khususnya personel Polres Limapuluh Kota untuk menjadi lebih solid dalam memberantas peredaran narkotika.
“Narkotika ini merupakan lawan berat bagi kita semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda. Jadi kita bersama-sama harus bahu membahu dalam memberantas ini,” ujarnya.
Penangkapan 135 kilogram ganja tersebut hingga awal November ini merupakan yang terbesar di seluruh jajaran Polda Sumbar.
Discussion about this post