Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Panunggangan Utara, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial WW (35) ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku diamankan di lobi Apartemen Great Western Resort, Tower A, lantai 15. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis narkotika serta sejumlah senjata api ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Vernal Armando dan Wakasat AKP Avrilendy, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan dan mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Kombes Twedi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Dari tangan WW, polisi menyita beragam barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,64 gram, beberapa butir ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair. Selain itu turut diamankan timbangan digital dan alat isap sabu berupa botol kaca beserta cangklong dan pipet.
Tidak hanya narkoba, polisi juga menemukan persenjataan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi tiga pucuk senjata api rakitan jenis Harlot, satu airsoft gun jenis revolver, satu senjata api genggam Walther P22, 49 butir peluru kaliber .22 LR, satu butir peluru tajam 9 mm, 50 peluru hampa, dua kotak penyimpanan senjata, serta satu unit mobil Honda HR-V bernomor polisi DA 1452 ZD.
Akibat perbuatannya, WW dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara, denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, atau pidana seumur hidup. Ia juga dikenakan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
(Red/amr)



Discussion about this post