Dharmasraya – Polres Dharmasraya Gelar Perss Coference keberhasilan Polres Dharmasraya dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan pengungkapan kasus Ilegal Loging penangkapan mobil pembawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, bertempat di Mapolres Dharmasraya,(16/4/2022).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Dwi Angga Prasetyo pada saat perss conference membenarkan telah dilakukan pengamanan seorang laki-laki Inisial A(41) Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut 2 mobil di antaranya 1 (satu) unit mobil Colt diesel merk ISUZU warna putih, 1 (satu) unit mobil panther yang sudah dimodifikasi.Bahan bakar minyak yang berhasil di amankan jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar).
Dalam Prees Release tersebut Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan atau Niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah ini merupakan Implementasi terhadap Atensi Pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM.
Sementara itu di katakan Kapolres Dharmasraya terkait penangkapan terhadap pelaku dalam perkara membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang dilakukan seorang laki-laki inisial R(36) alamat Banai, Kec. IX Koto Kabupaten Dharmasraya, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Jalan laintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nili
Nagari Sungai kambut Kecematan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah 1 (satu) unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV dengan nomor polisi Ba 8737 VQ bersama hasil hutan olahan kayu berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik)”.jelas kopolres Dharmasraya
Tersangka dalam kasus ini diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No. 18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000. (Np)
Discussion about this post