Lubuk Basung, RI-Polres Agam tangkap penadah sepeda motor di Koto Batu Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kasatreskrim Polres Agam Iptu. Muhammad Reza di Lubuk Basung mengatakan, tersangka berinisial G (30) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/70/VI/ 2019-SPKT Res Agam tanggal 17 Juni 2019 tentang dugaan tindak pidana tentang penadahan terhadap sepeda motor.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dengan pembelian sebuah sepeda motor hasil curian.
“Penjemputan tersangka dilakukan oleh Opsnal Satrekrim Polres Agam, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Saat penangkapan, tim Opsnal Mendapati 1 unit sepeda motor dari tersangka dengan jenis Yamaha Mio tanpa ada nomor Polisi, surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini warga Labuah Data, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjungraya, Agam beserta satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres,” katanya.
M. Reza menambahkan, penadahan sepeda motor ini merupakan hasil kasus pencurian di wilayah hukum Polres itu dengan Nomor: LP/53/IV/2019/Spkt Res Agam tentang pencurian kendaraan bermotor dengan pelapor atas nama Hasneril (46) warga Perumahan Talago Permai, Nagari Lubukbasung.
Motor itu dicuri saat korban sedang Shalat Subuh di Mesjid Al Khairat Talago Bawah, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, Jumat (19/4).
“Sepeda motor ini dibeli dengan harga Rp3 juta dari pelaku dan kita sudah mengantongi identitas pelaku pencurian sepeda motor. Kita berharap tersangka ditangkap dalam waktu dekat,” katanya.
Atas perbuatanya, G dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Agam, menambahkan, juga menangkap tersangka dengan inisial Y (43) warga Ilia Pasar Batu Kambiang, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampeknagari, Minggu (16/6).
Tersangka diduga memalsukan BPKB mini bus Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BA 9589 T.
“Tersangka menukar nomor rangka dan nomor mesin dari mobil yang berbeda dari kendaraan yang lain,” katanya. Aban
Discussion about this post