Lubuk Basung, RI– Polres Agam amankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan daun ganja kering dalam kemasan siap edar Kamis, (18/7/2019).
Satresnarkoba Polres Agam melalui Paur humas polres Agam, Aiptu. Sapta Beni saat jumpa pers mengukapkan, sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka RH alias bor (38) di Bawah Kalumpang, jorong Lubuak Anyia kanagarian Bayur, kecatan Tanjung Raya.
Berawal laporan dari masyarakat tim ops.Satnarkoba polres Agam langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
“Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dan narkotika golongan 1 jenis sabu, pada hari Kamis 18 Juli 2019”, katanya.
“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja dalam plastik warna bening, 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna bening, sebuah timbangan merk amput warna merah, sebuah dompet kecil berwarna merah putih, sebuah pipet plastik warna bening, dan uang tunai sebesar 2.800.000 rupiah, waktu penggeledahan terhadap tersangka, tidak ada perlawanan dari pelaku, dan disaksikan oleh sejumlah warga sekitar”, ungkap Beni.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 114 (1) jo Psl 111 ayat 1 (satu) jo Psl 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.
Kini pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di kantor SatRes Narkoba Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ban
Discussion about this post