SURABAYA — Polda Jatim telah memeriksa seorang pendeta di Surabaya berinisial HL yang diduga mencabuli jemaatnya. Pemeriksaan dilakukan Jumat (6/3) di Ditreskrimum Polda Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Ratulagie, sempat dikonfirmasi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendeta HL. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban yakni Jeannie Latumahina, kliennya diduga dicabuli oleh HL selama 17 tahun.
Namun menurut Pitra, dugaan pencabulan oleh HL tak selama itu. Sebab berdasarkan keterangan korban, HL diduga berbuat cabul selama 6 tahun.
“Sejak 2005 sampai 2011. Ketika si korban ini waktu itu masih berumur 10 tahun,” kata Pitra di Polda Jatim.
Pitra mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Selain itu, Pitra mengatakan tidak menutup kemungkinan pendeta HL dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka.
“Bisa saja (jadi tersangka). Sekarang statusnya masih saksi. Praduga tak bersalah, tetap ya. Ini sudah penyidikan. Ini melengkapi saksi dan bukti bukti,” ucap Pitra.
Selain itu, Pitra mengatakan jika pendeta HL ditetapkan sebagai tersangka, dia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Pokoknya ini dugaan, sesuai laporan korban bahwa ini perbuatan cabul pada anak dibawah umur. Makanya kami kenakan UU Perlindungan Anak,” ujar Pitra.
Dalam kasus ini, seorang jemaat berusia 26 tahun melaporkan pendeta gereja di Surabaya berinisial HL terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari.
Jeannie Latumahina, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu dilakukan HL saat korban berusia 9 tahun. Aksi bejat itu terus oleh dilakukan HL selama 17 tahun hingga korban berusia 26 tahun.
Jeannie menyebut, kasus ini baru terungkap ketika korban akan menikah. Rencananya upacara pemberkatan pernikahan itu akan dipimpin oleh pendeta HL. Namun korban menolak keras pendeta HL memimpin pemberkatan.
Sumber : Kumparan
Discussion about this post