Padang Pariaman — Tim Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam berhasil meringkus seorang pria tuna wicara atau bisu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin 15/1/2024 sekira pukul 13:00 Wib.
Pelaku berinisial AT (56) warga Korong Kayu Angik, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolsek V Koto Kampung Dalam Iptu Jafri melalui Kanit Reskrim Aipda Hendro Saputra mengatakan kronologis penangkapan berawal saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban, sehubungan dengan adanya terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan Nopol BA 5392 FV warna hitam yang terjadi pada Rabu (10/1) bertempat di Korong Patamuan Nagari Sikucur Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
“Kemudian mendapat laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi di lapangan bahwa di Korong Sungai Rantai Kecamatan Sungai Geringging ada terjadi kecelakaan tunggal menabrak sebuah beton jembatan dan saat itu saksi warga setempat melihat bahwa sepeda motor yang terlibat laka tunggal tersebut adalah mirip sepeda motor yang hilang dengan nomor polisi yang sama,” tutur Aipda Hendro.
Dilanjutkan oleh Kanit Reskrim kemudian petugas kami langsung mendatangi lokasi TKP dan pada saat terjadi kecelakaan tunggal itu sempat ada seorang saksi memberikan pertolongan kepada pelaku sehingga ia mengetahui ciri-ciri pelaku dan setelah saksi menolongnya lalu pelaku ini kabur melarikan diri serta meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak.
Namun dari hasil keterangan saksi di lokasi TKP bahwa orang yang membawa sepeda motor atau pelaku tersebut tidak dapat bicara bisu (tuna wicara) dan saat itu pelaku menggunakan jaket kulit warna hitam.
Setelah pihak kepolisian mencocokan hasil penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan dari keterangan korban bahwa dua hari sebelum sepeda motor miliknya hilang ada salah seorang temannya datang kerumah yang mana temannya tersebut bisu tuna wicara.
“Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kanit Aipda Hendro.
Pelaku AT tersebut diamankan polisi bertempat di Korong Padang Tabaka, Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit kunci leter T dan 1 helai jaket kulit warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan ditahan di rutan Mapolres Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Andra)
Discussion about this post