Pasaman Barat, R. Investigasi — Satu orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Lembah Melintang diringkus Polisi, yakni AH (21) warga Jorong Pasar Lama, Nagari Ujung Gading.
Tersangka AH dicokok di pinggir Jalan Rawa, Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, sekitar pukul 00.30 WIB (26/3/2021) dini hari
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal mengatakan, Operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Jawa Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendapati informasi itu, selanjutnya Pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB bertempat di pinggir jalan Jawa Jorong Brastagi Ngarai Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, petugas kepolisian dari Polsek Lembah Melintang mengamankan tersangka. Pada saat itu tersangka sedang melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai, Narkotika golongan I Jenis Shabu-sabu tersebut,” katanya
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu paket sedang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Kemudian 18 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening. Selanjutnya uang tunai Rp800 ribu,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.(wh)
Discussion about this post