PARIAMAN — Berawal dari penangkapan oleh pemuda Kel. Karan Aur, Kec. Pariaman Tengah bersama anggota Satpol PP yang sedang piket jaga di GOR Rajo Bujang, Minggu 9 Februari 2020, sekitar jam 01.45 dini hari, mendapati perempuan remaja berinisal CK (16), dan laki-laki dewasa ZZ (48) yang tengah asyik mojok berduaan di tempat gelap, di sisi bangunan Gor Kara Aur.
Mencurigai hal tersebut, pemuda bersama anggota Satpol PP membawa kedua pelaku dan melaporkannya ke petugas piket Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman.
Dari rilis dan keterangan yang diterima media dari Kasi Penyidik Alrinaldi menyatakan, sekitar jam 02.00 dini hari Kasi Penyidik Pol PP & Damkar, Alrinaldi mendapatkan laporan via telpon dari anggota piket dan langsung meluncur menuju Mako. Kemudian mulai melakukan interogasi pada kedua tersangka.
“Kedua tersangka mengakui bahwa memang benar mereka telah “melakukan perbuatan yang mengarah pada Perzinaan” sebagaimana telah dilarang dalam Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Thn 2013,” tulis rilis tersebut.
“Kasi Penyidik Alrinaldi melakukan interogasi pengembangan kasus secara lebih mendalam, mengingat umur pasangan wanita ini masih berusia 16 tahun. Hasilnya pun cukup mengejutkan, keduanya mengaku bahwa ZZ telah membeli CK pada seorang mucikari AYY (23) dan suaminya IS (23) seharga Rp. 150.000,- untuk sekali kencan.”
Mendengar informasi tersebut, Kasi Penyidik dan anggota Satpol PP langsung mengambil inisiatif menjemput AYY & suaminya IS di kedai Nasi Goreng Artis Pauh Kamba Kab. Padang Pariaman untuk dibawa ke Mako Pol PP guna dimintai keterangan lebih lanjut, tentang kebenaran pengakuan dari kedua tersangka. “Dan mereka membenarkan hal tersebut,” terang rilis itu lagi.
Kemudian, Kasi Penyidik kembali mencoba melakukan pendalaman, ternyata memang benar CK (16) telah sering diperjual belikan oleh kedua pasutri ini yang mana pada malam sebelum kejadian ini, CK dijual pada dua laki-laki seharga Rp. 200.000,-.
Dari pengakuannya lagi, CK dipakai sebanyak 2 (kali) di dalam mobil saat mobil sedang berjalan di sekitaran Lubuk Alung.
Tidak hanya itu, dari keterangan CK juga menyatakan, bahwa “peliharaan” AYY dan IS tidak hanya dirinya, namun ada sekitar 5 orang gadis belia lagi diduga diperjual-belikan
Menyadari kasus ini bukan lagi menjadi ranah penyidik Pol PP (PPNS Penegak Perda), namun merupakan ranah penyidik Polri, karena patut diduga telah ini merupakan perkara pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf l dan Pasal 88, tentang ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak). Kasi Penyidik, menghubungi Kasat Pol PP & Damkar Elfis Chandra yang sedang dinas luar.
“Kasat mengarahkan penyidik untuk berkoordinasi dgn Kasat Reskrim Polres Pariaman selaku Korwas PPNS dan Kasat Reskrim, memberikan petunjuk untuk menghubungi Kanit PPA,” ungkap Alrinaldi pada media.
Kanit PPA, terangnya lagi, kemudian melakukan penyelidikan awal di Mako Pol PP. Membaca hasil BAP PPNS serta juga melakukan interogasi langsung pada seluruh tersangka, “Kanit PPA juga sependapat kasus ini adalah masuk ranah Undang-Undang dan meninta Pol PP untuk melimpahkan Kasus kepada Penyidik Polri,” tambahnya.
Menindaklanjuti, imbuhnya, kami siapkan dokumen pelimpahan perkara kepada Penyidik Polri yaitu sbb: 1. Surat Pelimpahan Penyidikan 4 orang tersangka Kepada Kapolres Pariaman Cq. Kasat Reskrim; 2. Berita Acara Pelimpahan Penyidikan yg ditandatangani saksi-saksi di TKP; 3. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.
“Namun setelah dokumen penyerahan siap ada insiden kecil 1 orang tersangka an. ZZ melarikan diri dari Mako Satpol PP, untuk itu pada hari Minggu tgl 09/02/2020 tersebut kami hanya bisa menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka,”katanya Alrinaldi.
Setelah mengantar 3 org tersangka ke Polres Pariaman, penyidik dan anggota berusaha mencari tersangka ZZ yang kabur ke rumahnya di Simpang Balai Basuo Kab. Pdg Pariaman, dan berkooordinasi dengn Walinagari serta perangkat nagari setempat, agar meminta warganya ZZ untuk segera menyerahkan diri.
Alhasil, keesokan harinya, Senin pagi (10/02/2020), ZZ diantar salah satu warga kembali menyerahkan diri ke Mako Satpol PP dan diantar lansung ke Polres Pariaman.
“Menanggapi kasus ini Kami Satpol PP Kota Pariaman menghimbau seluruh warga Sumbar dan Kota Pariaman untuk peduli serta turut berperan aktif mencegah berkembangnya Kasus ESKA ini dengan memberikan perhatian penuh pada pergaulan anak kemenakan kita, karena kasus ESKA ini selain berdampak pada masa depan anak-anak kita selaku generasi penerus bangsa juga dapat menghancurkan nilai-nilai serta tatanan norma agama, sosial, budaya dan adat yg berlaku di ranah Minang ini,” ujar Kasi Penyidik Alrinaldi berpesan. (Rel/IDM)
Discussion about this post