Malang – Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang serta PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menggelar sosialisasi dan silaturahmi ‘Peran Media dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal’ di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (20/03/2023).
Dalam silaturahmi itu, sosialisasi menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Malang, Beni Setyawan, serta PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang, Dwi Setiawan.
Mengawali kegiatan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji, menyampaikan terima kasih atas kehadiran sejumlah undangan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan kian memudahkan koordinasi dalam sosialisasi perundang-undangan tentang rokok ilegal.
“Semoga dengan kegiatan ini, nantinya pelaksanaan sosialisasi akan kian optimal kepada masyarakat. Sehingga, warga kian paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, menambahkan sosialisasi ini untuk lebih mengenalkan lagi mengenai ciri rokok ilegal. Termasuk, jika di lapangan ditemukan adanya kecurigaan mengenai peredaran rokok ilegal, bisa segera dilaporkan kepada petugas.
“Kami berharap, teman-teman media turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, upaya gempur rokok ilegal kian optimal,” kata Teddy.
Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Malang, Beni Setyawan, dalam kesempatan itu menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Termasuk, mengenai target di tahun 2023. Karenanya, koordinasi sangat diperlukan. Sementara, untuk cukai di tahun 2023, memiliki ciri khusus.
“Untuk cukai di tahun 2023, itu ada tanda fauna endemik di Indonesia. Jadi, cukai itu yang sekarang digunakan untuk produk di tahun ini,” paparnya.
Sementara itu, PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang, Dwiyanto, menjelaskan bahwa untuk kerja sama publikasi DBHCHT, sekarang melalui e katalog. Artinya, harus memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Jangan lupa, juga harus menyertakan email,” paparnya. (Ira)
Discussion about this post