Reportase Investigasi.com
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis digelar di Ruang V, Pengadialn Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera raya, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020.
Dalam agenda sidang yang digelar secara terbuka itu, Jaksa Penuntut Umum, Leo membacakan isi dakwaan atas dua orang terdakwa, yakni, Jack Boyd Lapian selaku terdakwa 1 dan Titi Sumawijaya terdakws 2. Keduanya diduga mencemarkan nama baik Andrew, pada 16 September 2019
“Terdakwa satu dan dua secara bersama-sama menyampaikan informasi berisi penghinaan terhadap Andrew, pada Senin 16 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di depan pintu masuk Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa membuka sidang perdana kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus.
Menurutnya, hal ini bermula saat Jack Lapian atau terdakwa 1 menyebarkan informasi kepada media terkait kiriman pesan berisi pelaporanya terhadap Andew Darwis atas kasus penipuan
Kemudian terdakwa 2 mengirimkan pesan WhatsApp kepada Andrew Darwis yang berbunyi, ‘ini akan panjang, ruwet, dan bikin nama lo naik media minggu depan di online juga di media cetak, TV.
Jaksa melanjutkan, dalam konferensi pers kala itu, kedua terdakwa mengunkap Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam sesi tanya jawab konferensi pers yang dibuka, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan,” sambungnya.
Begitu juga menurut terdakwa satu, kata Jaksa, bahwa Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam meminjam
Untuk diketahui, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 27 ayat 3 KUHP, Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Terdakwa Ombun Suryono Sidauruk SH, meminta agar hukum berjalan sesuai prosedur, terlebih mengenai laporan pengaduan yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Karopaminal). Laporan tersebut ditujukan kepada jajaran Penyidik Unit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri.
“Saya minta hukum harus dijalankan, terlebih seperti dalam surat pengaduan klien kami yang diterbitkan oleh Propam Mabes Polri yaitu, tentang dugaan ketidak profesionalan yang dilakukan jajaran penyidik tersebut, sehingga telah dapat diduga kuat melanggar(Perkap) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tambahnya
tim
Discussion about this post