Sarolangun – Lambannya tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 dan 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Kabupaten Sarolangun, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah, memicu aksi demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Rabu (14/1/2026), puluhan mahasiswa PMII menggelar aksi unjuk rasa dan menggeruduk Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Dalam orasinya, mahasiswa menuding sejumlah oknum kontraktor tidak bertanggung jawab atas proyek pembangunan infrastruktur jalan yang mereka kerjakan. Bahkan, beberapa proyek disebut belum terselesaikan hingga saat ini.
“Jalan-jalan yang belum diselesaikan oleh kontraktor harus segera dituntaskan. Penegak hukum kami minta bertindak secepat-cepatnya,” tegas juru bicara PMII dalam aksi tersebut.
Mahasiswa menilai pemerintah daerah dan APH di Kabupaten Sarolangun terkesan menutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka menyebut adanya ketakutan menghadapi mafia proyek, sehingga penegakan hukum dinilai tebang pilih.
“APH terlihat hanya berani menangani kasus-kasus kecil, sementara kasus besar bernilai miliaran rupiah terkesan dibiarkan,” ujar orator aksi.
PMII juga menyoroti tidak adanya itikad baik dari pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam temuan BPK.
“Pihak ketiga tidak memiliki itikad baik dalam pengembalian temuan BPK. APH juga dinilai tidak serius menagih temuan tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya kongkalikong,” tegas juru bicara mahasiswa di depan gerbang Kejari Sarolangun.
Meski demikian, mahasiswa enggan menyebutkan secara rinci nama kontraktor yang mereka maksud.
“Tidak perlu kami sebutkan. Kami yakin pihak kejaksaan sudah mengetahui oknum kontraktor yang dimaksud, karena hampir setiap proyek yang dikerjakan selalu menjadi temuan BPK,” pungkasnya.
Aksi massa ini juga diwarnai dengan kecaman terhadap dugaan perlindungan terhadap koruptor.
“Koruptor dilindungi, rakyat diintimidasi,” teriak massa aksi.
Mahasiswa menegaskan, apabila kontraktor tidak menyelesaikan kewajibannya, baik dengan menuntaskan pekerjaan maupun mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka Kejari Sarolangun diminta segera menetapkan tersangka.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegasnya.
PMII juga mengungkapkan bahwa sisa temuan BPK sejak 2019 hingga 2023 yang telah diangsur oleh oknum kontraktor masih mencapai sekitar Rp5 miliar selama kurun waktu tujuh tahun.
“Kami minta penegak hukum segera menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” ujar mahasiswa.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, Rikson Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan mendengarkan aspirasi mahasiswa dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa Kajari Sarolangun tidak dapat hadir karena sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penanggulangan Bencana Nasional selama tiga hari.
“Kajari sebenarnya ingin menemui adik-adik mahasiswa, namun Rakernas tersebut wajib dihadiri oleh seluruh Kajari dan Kajati,” ujar Rikson.
Terkait temuan BPK, Rikson mengakui bahwa persoalan tersebut sudah lama menjadi polemik dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian. Ia menegaskan bahwa prioritas utama penanganan kasus yang menyangkut keuangan negara adalah pemulihan kerugian negara.
“Tujuan utama penanganan kasus korupsi adalah mengembalikan dan memulihkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Rikson juga menyampaikan bahwa berdasarkan penerapan KUHP baru, ketika keadilan bersinggungan dengan kepastian hukum, maka keadilan harus diutamakan.
“Keadilan itu tercapai ketika kerugian negara dapat dikembalikan,” tambahnya.
Di hadapan mahasiswa, Rikson berjanji bahwa temuan BPK yang telah berjalan selama tujuh tahun akan ditindaklanjuti secara lebih serius pada tahun 2026.
“Di tahun 2026 ini kami tidak lagi berjalan, tapi berlari. Kami akan sprint untuk mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas daerah agar bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Sarolangun juga menyatakan akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum, meskipun diakui masih terdapat keterbatasan. Pihak kejaksaan pun mengapresiasi peran mahasiswa yang terus mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan berpihak pada kepentingan publik.
(Pen)



Discussion about this post