Katapiang — Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah yang perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat dan unsur intelijen secara profesional.
Demikian diungkap Pelaksana Tugas Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang MM, saat membuka dan menjadi key note speaker pada acara Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 kamis 24 Oktober 2024, di ruang pertemuan Istana Seafood di Kawasan Ketaping Kecamatan Batang Anai.
Rahmang menyebutkan betapa cepat dan dinamisnya perubahan situasi dan kondisi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Padang Pariaman, baik itu perubahan prilaku masyarakat, perubahan sosial, keragaman masyarakat Indonesia, kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat, meningkatnya kasus kriminalitas dan narkoba, meningkatnya paham radikalisme dan masih banyak lagi, kesemuanya itu berpotensi akan menimbulkan ancaman bagi keutuhan negara dan daerah.
“Oleh karenanya berbagai fenomena yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan perlu diantisipasi, keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan disini, lebih khusus Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman,” tambahnya.
Dirinya melanjutkan daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Katanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat.
Terakhir Rahmang menyebutkan Kewaspadaan dini merupakan serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
“Jadi kewaspadaan dini merupakan bagian inti dari upaya/tindakan bersifat preventif yang dilakukan secara dini melalui pendeteksian dan pencegahan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Jon Eka Putra melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan serta kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari itu menyasar seluruh anggota Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman, yang terdiri dari seluruh Unsur Forkopimda, jajaran Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, Jajaran Kodim 0308, dan jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Padang Pariaman, dengan menghadirkan Narasumber Kasat Intelkam Polres Pariaman, Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, Kasi Intel Kajari Pariaman, Pasi Intel Kodim 0308 Pariaman. **
Discussion about this post