Pasaman, Ri-DPRD Pasaman melantik dan mengambil sumpah Nursal Lubis sebagai anggota DPRD Pasaman pengganti antar waktu ( PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 melalui rapat Paripurna yang diadakan pada tanggal 27 Nopember 2023 di Ruang sidang DPRD Pasaman.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi wakil ketua Yasri dan Danny Ismaya, dan seluruh anggota DPRD Pasaman.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Plt Bupati Pasaman Sabar AS, Plh Sekretaris Daerah Yasri Uripsyah, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se Pasaman, Tokoh masyarakat, Kader Partai Demokrat, dan keluarga yang dilantik.
Ketua DPRD Pasaman Bustomi Pada kesempatan tersebut mengatakan , Rapat Paripurna ke-36 Dewan tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kab. Pasaman Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024 an. Sdr. Nursal Lubis.
Selanjutnya Bustomi juga mengatakan, atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan secara ringkas sehubungan dengan dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tersebut , Sebagaimana ketentuan Pasal 406 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Gubernur . karena usulan dari Partai yang bersangkutan. Sesuai ketentuan, Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Pasaman III telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kab. Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman atas nama Rudi Apriasi kepada Ketua DPRD Kab. Pasaman.
Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2023 DPRD Kab. Pasaman meneruskan usulan calon PAW dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasaman dengan surat Nomor : 170/274/DPRD-PAS/X/2023
Setelah melalui seleksi dan verifikasi oleh KPU Kab. Pasaman, maka dengan surat Nomor : 684/PY.03.1-SD/1308/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 saudara NURSAL LUBIS telah memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman
Kemudian dengan surat Nomor : 170/282/DPRD-PAS/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023, perihal Pengusulan pemberhentian Anggota DPRD Kab. Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Demokrat Kab. Pasaman yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Pasaman, mengusulkan Penggantian Antar Waktu saudara Rudi Apriasi dengan saudara l, sebagai anggota DPRD Kab. Pasaman pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, Kemudian dengan surat Bupati Pasaman Nomor : 200/350/Kesbangpol/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman kepada Gubernur Sumatera Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-771-2023 tanggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-772-2023 anggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya kepada saudara Nursal Lubis Ktua DPRD Bustomi berharap , setelah mengucapkan sumpah dan duduk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kab. Pasaman dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap Rakyat Kab. Pasaman dan terutama sekali rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME.
Sementara itu Plt Bupati Pasaman Sabar. AS dalam sambutanya menyebutkan , Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengucapkan selamat atas pelantikan dan peresmian selaku anggota DPRD Kabupaten Pasaman pengganti antar waktu dari partai Demokrat.
Sabar AS dalam hal ini juga berharap, masa pengabdian lanjutan yang diamanahkan sebagai wakil rakyat kiranya dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat di daerah pemilihan saudara Nursal.
DPRD adalah mitra Pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, dalam hal ini kontrol dari DPRD sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, ‘ Tutup Sabar.AS. ***
Discussion about this post