Pesisir Barat – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemda (P2UPD) di lingkungan Kab. Pesisir Barat terlaksana lancar. Kegiatan itu diadakan di Ruang Cukuh Tangkil, Setdakab Pesisir Barat. Juma’t (26 Februari 2021).
Selain Plh Bupati Pesisir Barat Ir N Lingga Kusuma MP yang melantik, turut serta dalam acara tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. Hasnul Abror Sanusi ,MP., Kepala BKD Syahrial Abadi, S.Sos., MM., Inspektur Edy Mukhtar, S.P., pejabat pungsional, pengawas penyelenggara di lingkungan Kab.Pesisir Barat, perwakilan para OPD Pesisir Barat serta tamu undangan.
Dalam Sambutan Plh Bupati Pesisir Barat menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara di lingkungan Kab. Pesisir Barat yang dilaksanakan hari ini adalah :
1. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kab. Pesisir Barat.
2. Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor : B/72/KPTS/V.04/HK-PSB/2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara urusan Pemerintah Daerah dilingkungan Pemerintah Kab.Pesisir Barat.
Selanjutnya Plh Bupati Pesisir Barat menjelaskan bahwa promosi, perpindahan tugas dan jabatan merupakan hal biasa dalam suatu Organisasi Pemerintahan, yaitu dalam rangka peningkatan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyegaran Struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagai motor Penggerak Pelaksana Roda Pemerintahan.
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Refublik Indonesia Nomor 36Tahun 2020 memiliki kedudukan sebagai pelaksana Teknis Fungsional untuk melaksanakan Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintah Dalam Negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam Peta Jabatan Berdasarkan Analisis Tugas dan Fungsi Unit Kerja, Analisis Jabatan, dan Analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun tugas jabatan fungsional PPUPD yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren yang meliputi review, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan. unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri dari :
1. Pelaksanaan Manajemen Pengawasan.
2. Pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Pengawasan capaian standar pelayanan minimal.
4. Pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan Pemerintahan konkuren oleh Pemerintahan Daerah.
6. Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7. Pemeriksaan Khusus.
8. Pengawasan wajib dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
dengan terbitnya permanpan 36 Tahun 2020 tentang PPUPD diharapkan keberadaan jafung PPUPD akan menguatkan peran Apip yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh jabatan Fungsional Auditor. Penguatan Peran Apip ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya.
Peran APIP adalah menentukan apakah sistem pengendalian intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak, menjalankan fungsi Assurance dalam hal apakah tujuan sistem pengendalian intern dapat tercapai, serta menjalankan fungsi Consulting kepada manajemen terkait Effectiveness Of Risk Management, Control dan Governance Processes.
Plh Bupati Pesisir Barat berpesan kepada para Pejabat Fungsional, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah yang baru dilantik agar segera melaksanakan Tugas Wewenang dan Fungsi dengan sebaik-baiknya, serta melakukan berbagai pembinaan terhadap Jajaran dan menegakkan disiplin serta Profesionalisme. (Edi)
Discussion about this post