Kota Solok – Melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Solok menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024 dengan jumlah 58.076 orang pemilih.
“Dengan ini, kami menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 58.076 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, Kamis (19/9) di Hotel Premiere Syariah.
Dibanding DPT pada pemilu serentak tahun 2024 lalu, terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 2.224 pemilih. Peningkatan jumlah ini lantaran adanya pertambahan jumlah pemilih pemula dan juga perpindahan penduduk ke Kota Solok.
Pemilih terbanyak berada di Kecamatan Lubuk Sikarah yakni dengan 31.861 pemilih yang tersebar di 64 Tempat Pemungutan Suara. Kemudian jumlah pemilih di Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 26.215 pemilih yang tersebar di 54 TPS.
“Total pemilih reguler yang ada 117 TPS berjumlah 57.800 pemilih. Kemudian ditambah 276 pemilih di TPS lokasi khusus (loksus) Lapas Kelas II B Solok. Jadi total keseluruhan 58.076 pemilih,” terang Ariantoni merincikan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Solok, Dessy Arisandi menjelaskan, pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan paling panjang dan sangat penting dalam pemilihan.
“DPT yang kita tetapkan hari ini merupakan proses panjang dari turunnya DP4 dari KemendagriKemendagri yang kemudian disinkronkan dengan data KPU serta DPT terakhir. Ditambah pemilih model A yang telah dicoklit oleh 228 pantarlih,” terang Desi.
Dessy juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Pantarlih Kota Solok yang telah turun secara door to door mendata masyarakat untuk memastikan seluruh warga Kota Solok mendapatkan hak pilihnya.
Bisa dibayangkan, kata Dessy, tantangan yang dihadapi Pantarlih dalam coklit. Tidak sedikit pantarlih yang harus berulang kali mengunjungi rumah masyarakat untuk memastikan masyarakat usia hak pilih terdataterdata seluruhnya.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kepada pantarlih, PPS dan PPK yang sudah bekerja ekstra hingga DPT dapat kita tetapkan hari ini. Kemudian juga apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah membantu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih,” paparnya.
Setelah penetapan DPT, KPU akan melanjutkan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk mengakomodir Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga 20 November 2024 dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT oleh KPU Kota Solok dihadiri komisioner KPU; Yance Gaffar, Tomi Farto. Tampak komisioner Bawaslu, Ilham Eka Putra, Forkopimda, Lembaga adat, serta LO calon. (Cha)
Discussion about this post