Payakumbuh — Pj. Wali kota payakumbuh menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (14/08/2024).
Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, mengucapkan terima kasih atas penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih, ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD,” kata Pj. Wako Suprayitno.
Suprayitno menyebut, penyusunan Perubahan APBD Tahun 2024 merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan.
Selain itu, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024.
Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp.727,98 milyar atau naik Rp.1,87 milyar dari APBD awal Tahun 2024 sebesar Rp.726,10 milyar.
“Kenaikan tersebut hanya terjadi pada Pendapatan Asli Daerah, sementara pendapatan transfer mengalami penurunan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan tetap dengan target di APBD awal,” ujarnya.
Secara proporsional, dijelaskan Suprayitno, kontribusi PAD Kota Payakumbuh terhadap Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 17,88% dari total pendapatan daerah.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, perolehan PAD ditargetkan sebesar Rp.130,17 milyar atau naik sebesar Rp.4,44 milyar dari yang ditargetkan di awal sebesar Rp.125,73 milyar.
Kenaikan ini terjadi pada retribusi daerah yang naik sebesar Rp. 3,99 Milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik Rp. 1,38 milyar.
Sementara untuk pajak tidak mengalami perubahan diangka Rp.23,07 milyar. Terakhir untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami penurunan target sebesar Rp. 935,19 juta sehingga target menjadi Rp. 7,211 milyar.
Sesuai Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024 yang telah disepakati bersama, total belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.794,98 milyar.
“Perubahan belanja daerah pada tahun 2024 ini akan kita pergunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi prioritas Pemko Payakumbuh sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2024,” ucapnya.
“Kami mohon kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 dapat diterima, diteliti, dibahas dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.
Setelah penyampaian nota pengantar oleh Wali Kota Payakumbuh untuk rancangan perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun 2024, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, DPRD Kota Payakumbuh akan meneliti dan membahas terkait nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024.
“Setelah ini kita akan mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (bbz)
Discussion about this post