Pariaman – Dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi, Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia sampaikan nota penjelasan Pj Wali Kota Pariaman atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025, di acara Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman Minggu (21/7/2024).
Dalam acara itu Roberia sampaikan bahwa penjelasan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa, rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan yang selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan KUA dan PPAS.
“Kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara merupakan daftar program prioritas serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi OPD yang bersangkutan,” terang Robe.
Beliau menambahkan, hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian prioritas daerah, program prioritas, kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasiskan potensi dan sumber daya yang ada.
Roberia menjelaskan untuk capaian kinerja makro kota pariaman pada tahun 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan capaian tahun 2022.
“Tentunya kita berharap capaian indikator makro kota pariaman tahun 2024 dan tahun 2025 nantinya bisa berada dalam posisi yang lebih baik lagi dan hutang-hutang pemerintahan kota pariaman menjadi 0 (nol) rupiah di tahun 2025,” tegasnya.
Pada rancangan KUA dan PPAS kota pariaman tahun 2025 dapat dijelaskan bahwa total belanja daerah pada anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar Rp.630.954.248.228,00 dan mengalami penurunan sebesar Rp.54.653.214.454,00 dari belanja APBD tahun 2024 sebesar Rp.685.364.466.101,00.-
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00 sehingga pembiayaan netto menjadi Rp.0,00. Dengan begitu plafon anggaran belanja yang diajukan pada rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 adalah dengan posisi sebesar Rp.0,00. (**)
Discussion about this post