Sarolangun — Pj. Sekda Ir.Dedy Hendry buka sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan terhadap Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), yang diselenggarakan bersama BPJS Tenaga Kerja Cabang Sarolangun, bertempat Aula Gedung Bappeda Sarolangun, pada Rabu (09/07/25).
Ikut hadir dalam acara Asisten I Arief Ampera, Kajari atau yang mewakili, Kepala Cabang BPJS Tenaga Kerja Tri Aris Saputra dan pejabat terkait, serta 30 pelaku dan pemilik perusahaan di Wilayah Kabupaten Sarolangun.
Dalam sambutannya Tri Aris Saputra selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun sampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha.
Mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang dapat diperoleh bagi tenaga kerja.
Ia juga menambahkan bahwa,kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan sekedar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan perlindungan Sosial yang layak.
”Kami terus mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan seluruh pekerja mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” tegasnya.
Dikesempatan sama, Pj Sekda Dedy Hendry juga sampaikan bahwa, pentingnya keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan. Kecelakaan kerja tidak tahu kapan akan terjadi. Untuk itu, jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting.
Karena itu penghasilan dan kewajiban tentu akan menjadi beban ketika pekerja alami kecelakaan kerja. ”Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini terus berkomitmen untuk mendorong perlindungan bagi tenaga kerja dengan mengajak dan menghimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan seluruh pekerja mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” tegasnya.
Sebelum sosialisasi dibuka secara resmi, Dedy Hendry ajak dan himbau seluruh perusahaan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun agar lebih proaktif dalam memastikan hak-hak tenaga kerja.
Pekerja harus terlindungi dengan baik, seperti didaftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan.
”Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kegiatan sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar secara resmi saya nyatakan dibuka,” pungkasnya. (Pen)
Discussion about this post