Sarolangun – Pj Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP, M.Si lantik penjabat Sekretaris Daerah Sarolangun periode tiga bulan ke depan, bertempat di ruang pola Kantor Bupati Sarolangu pada, Kamis (16/01/25).
Pada hari ini Pj Bupati Sarolangun lantik Pj Sekda untuk yang ke-3 kalinya untuk perpanjangan. Perpanjangan ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Yang jelas kita ada rekomemdasi dan persetujuan Gubernur Jambi perihal perpanjangan ke-3 penunjukan pejabat Sekretaris Daerah terhitung mulai jari ini hingga tiga bulan ke depan, di mana tugas penjabat Sekda ini kan membantu saya terutama mengoordinasikan OPD-OPD,” ujar Pj Bupati M. Bahri saat diwawancari wartawan usai melantik Pj Sekda.
Selain itu, pelantikan Sekda juga berpedoman kepada Permendagri 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Sekda.
Usai dilantik, Pj Bupati Dr. Bahri, S.STP titip lima tugas besar kepada Pj Sekda Deddy Hendri yang harus dilaksanakan.
Pertama, bagaimana menciptakan ASN Sarolangun berakhlak. Kemudian ke dua adalah memastikan peningkatan disiplin ASN dalam bekerja.
Ke tiga, bangun koordinasi, hubungan yang baik ke DPRD Sarolangun dan Forkopimda. “Khususnya Forkopimda dalam rangka melaksanakan astacita Pak Presiden, TNI ditugaskan untuk padi, Polri ditugaskan untuk jagung,” ujar Pj Bupati.
Pj Bupati juga tekankan dukung penuh asacita Presiden RI terkait ketahanan pangan. “Maka saya minta Sekda dukung penuh program ketahanan pangan perintah Pak Presiden, khususnya kita bangun ketahanan pangan di Kabupaten Sarolangun,” tegasnya.
Kemudian tugas Pj. Sekda berikutnya melaksanakan surat edaran bersama Kemendagri dan Mentri Keuangan untuk mencadangkan anggaran belanja transfer.
“Kita nunggu nih kebijakan pusat, uang ini kemudian digunakan untuk apa? Saya yakin uang ini digunakan dalam rangka mendukung astacita Bapak Presiden,” tegas Pj Bupati mejelaskan kembali tugas tugas Pj Sekda ke depannya.
Selain itu Pj Bupati juga tekankan kepada Pj Sekda dapat tetap mendorong percepatan serapan anggaran kegiatan kegiatan di awal tahun. “Seperti contoh pengelolaan keuangan, besaran UP. Bagaimana menginput rencana umum pengadaan barang walaupun nanti satu sisi ada pencadangan,” kata Pj Bupati.
Kemudian tugas berikut yang dititipkan Pj Bupati memastikan kepada Pj Sekda persoalan Non-ASN clear. “Tidak ada lagi perintah UU No 20 Tahun 2023. Desember 2024 itu sudah selesai bicara non-PNS,” tegasnya. (Pen)
Discussion about this post