Sarolangun, Jambi — Pemerintah Kabupaten Sarolangun Kembali buka formasi seleksi PPPK Tahap II Tahun 2025, Pj Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si, memutuskan untuk mengakomodir seluruh tenaga TKD, TKS dan tenaga honor sesuai kriteria seleksi, Jum’at (24/01/25).
Menindaklanjuti UU Pasal 66 Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa mengamanatkan penataan non PNS berhenti di bulan Desember 2024.
Jika merujuk kepada database BKN bulan Desember 2022, abupaten Sarolangun yang terdata di database BKN itu kurang lebih 4.584 orang, yang terdiri dari non ASN eks Kategori Dua (K2) THK 2 sebanyak 364 orang dan non ASN bukan TK 2 sebanyak 4.220 orang.
Dari 4.584 orang ini jika diuraikan lagi secara lebih rinci terdiri dari tenaga guru 1.878 orang, tenaga kesehatan 486 orang dan tenaga teknis lainnya 2.220. Jadi total keseluruhan 4.584 orang.
Kemudian dari total 4.584 yang terdata di BKN tersebut, maka yang telah lulus seleksi PPPK formasi tahun 2022 dan 2023 kurang lebih 1.305 formasi. Terdiri dari tenaga guru 853 orang tenaga Kesehatan 341 orang dan tenaga teknis lainnya 111 orang.
“Kemudian lagi, dari yang lulus kita bandingkan dengan jumlah yang terdata masih terdapat 3.279 formasi yang belum terisi, yang akan kita dorong ke penerimaan tahap II (dua) nanti,” jelas Dr Bahri, S.STP, M.Si.
Yang mana dari 3.279 terdiri dari jumlah honorer non ASN yang terdata, itu kurang lebih 4.584 dan non ASN yang terdata di BKN lulus PPPK 1.305, sehingga dari 3.279 diusulkan dapat lah formasi 3.279 termasuk tambahan 10% (327) dari 3.279.
“Sehingga formasi yang pemkab kita dapatkan 3.606 formasi artinya ada tambahan dari 3.279. Artinya yang sudah termasuk yang lulus formasi tahap I (satu) sebanyak 3.279 ditambahkan 327 yang 10%,” tambahnya.
Dijelaskan kembali bahwa, data yang 10% ini nanti kita kaitkan dengan seleksi periode/tahap ke II dengan merujuk kepada Keputusan Menteri PAN-RB khususnya norma 347,348, 349 tahun 2024.
Tentang mekanisme seleksi PPPK guru maupun tenaga kesehatan, sehingga kriteria untuk seleksi tahap II ada 3 (tiga) kriteria/kategori yaitu :
a. Tenaga non ASN yang terdata di BKN terdiri dari :
– Belum melamar CPNS dan PPPK periode I.
– TMS, tidak memenuhi syarat seleksi CPNS dan PPPK periode I.
– MS, seleksi administrasi umum namun tidak mengikuti seleksi kompetensi CPNS dan PPPK periode I, kriteria pada poin ini untuk yang terdata di data base BKN
b. Tenaga non ASN di luar data base BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal atau paling sedikit 2 (dua) tahun terus menerus.
c. Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) dengan syarat yang terdaftar di Kemendikbud bagi jabatan guru.
Oleh karena itu, dari 3 kriteria di atas yang diutamakan oleh Pemkab Sarolangun adalah kriteria pada poin (a) non ASN yang terdata di BKN sebanyak 4.584 formasi.
Apapun itu, jika ia lulus R2 pasti diangkat sebagai tenaga PPPK penuh waktu, sedangkan R3 yang tidak lulus ada kurang lebih 590 nanti akan diangkat tenaga PPPK paruh waktu, tetap diangkat sepanjang terdata di data base pasti diangkat.
“Kalau dia lulus, dia R2 penuh waktu, sedangkan jika dia tidak lulus dia akan masuk R3 paruh waktu. Semua tetap memiliki NIP,” tegas Bahri.
Kemudian dijelaskan, berdasarkan data non ASN yang terdata di BKN, ada juga data orangnya yang sudah meninggal dan sebagainya. Kurang lebih 300 orang, jadi ada kurang lebih 700 formasi yang kosong.
Untuk itu Pemkab Sarolangun akan seleksi lagi bagi non ASN yang tidak terdata di data base BKN yang telah memenuhi sesuai pada kriteria/kategori pada poin (b) dan (c).
Yang mana untuk jenis pelamar untuk Tahap II di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun yang terbagi menjadi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru maka didapatkan bahwa ada formasi tenaga teknis tersedia sebanyak 1.722 formasi.
“Sehingga diputuskan bahwa untuk tenaga teknis 1.722 akan akomodir BLUD 68 orang untuk ikut seleksi ya. Kemudian nanti inikan akan kita pilah lagi,” tambah Bahri.
Kemudian BOS, yang bekerja didanaikan ada dari dana BOS kan ada dari Pemda Sarolangun, ada Pemda lainnya. Pemda lain tidak kita akomodir, swasta bisa saja ada penugasan dari Bupati ke sekolah swasta.
“Maka untuk BOS ini kriterianya dia harus dua tahun berturut-turut bekerja di sekolah, kemudian dia terdata di Dapodik, itu kriterianya nanti yang kita ambil,” kata Bahri.
Kemudian untuk honor lain dan TKS ini karna ada di Desa, Kemenag, Kemenkes, pemda lainnya dan swasta ini tidak kita akomodir.
TKD Pemda ada 297 orang itu kita akomodir untuk ikuti selesksi Tahap II tetapi yang swastanya, sepanjang ada penugasan dari kepala daerah ke sekolah swasta itu bisa ikut.
Kemudian dari 1.722, rapat tadi untuk menentukan dari jenis pelamar tenaga teknis, tenaga Kesehatan dan tenaga guru maka kita memutuskan untuk tambaha yang kita akomodir artinya yang memenuhi kriteria kalau ia bekerja guru yang mana jika ia guru, Pertama ia bekerja dua tahun berturut-turut, kedua dibiayai dari dana BOS, ketiga dia harus terdata di Dapodik.
Untuk tenaga kesehatan kuotanya 130 orang, maka kita putuskan karna 130 orang ini terdiri Pemda ada 129 orang dan swasta Satu orang, maka kita akomodir yang 129 orang boleh ikut seleksi. Karena ini Tenaga Kesehatan. Satu orang karena bekerja di fasilitas kesehatan swasta tidak bisa ikut
Kemudian guru, jumlah kuota 460 dari Pemda dan dari umum. Pemda ada BOS 64 orang dan TKD 18 orang.
Sedangkan untuk PPG wajib masuk kriteria Tambahan, sebanyak 378 PPG kita terima kita akomodir ikut seleksi. Namun demikian tadi karena formasi PPG ini kita membandingkan dari data yang terdata di data Base BKN 4.584 kan ada juga guru didalamnya total tenaga guru sesuai data base 1.878 dan yang sudah lulus seleksi 853 orang.
“Formasi guru agama itu ada 37 sedangkan yang terdata di data base kan banyak sehingga tadi saya perintahkan Dinas Pendidikan untuk memetakan guru jangan sampai kita kelebihan guru pada satu mata pelajaran. Guru Agama ini pasti banyak kan,” ujarnya.
Ke depan Pemkab Sarolangun akan rencanakan program dan biayai pendidikan guru sesuai kebutuhan.
“Oleh karena itu, guru agama kita banyak mungkin akan kita buat program untuk dari kesenjangan data formasi guru, misalkan kita butuh guru fisika, guru apa. Nanti kita buat biayai lagi pendidikan guru untuk fisika dan lain sebagainya. Karena guru wajib diangkat sepanjang ia masuk di data base BKN,” terangnya.
Kesimpulannya, jadi untuk tenaga guru kita prioritaskan penyelesaian yang 4.584 orang ini, yang masuk data base.
Formasi yang sudah kita dapatkan yang telah diberikan oleh pemerintah sebanyak 3.606 formasi untuk seleksi tahap II (dua).
“Dari 4 ribu sekian penerimaan tahun 2022 dan 2023 seribu sekian yang lulus seleksi, jadi jumlah sisa ada 3.279, ketika kita ajukan formasi harusnya ini aja kan. Tetapi kita tambahkan 10% sehingga kita dapatkan 3.606 formasi,” terang Bahri kembali.
Dari 3.606 formasi seharusnya kita berfikir diluar data base kita hanya menerima 327 formasi. Ternyata dari data base sudah keluar formasinya.
“Jadi mau tidak mau harus diisikan. Seharusnya yang prioritaskan isi orang yang masuk data base tapi kenyataannya dia sudah meninggal dan sebagainya. Tetapi kan formasi yang kita dapatkan 3.606 harus diisi,” ujar Bahri.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil seleksi PPPK Tahap I, Formasi Guru 733, lulus 249, belum dapat formasi 228, sisa 484. Tenaga kesehatan jumlah formasi 217, lulus 119, belum dapat formasii 7, sisa 98 dan tenaga teknis jumlah formasi 2.856, lulus 1.998, belum dapat formasi 355, sisa 658. Jika ditotal jumlah formasi 3.606 yang lulus 2.366, belum dapat formasi 590, sisa formasi Tahap I (satu) 1.240, formasi akan dilaksanakan pada Tahap II (dua) dalam waktu dekat di tahun 2025. (Pen)
Discussion about this post