Sarolangun, Jambi — Maksimalkan dan wujudkan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat, Pj Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP, M.Si keluarkan kebijakan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP, tunggakkan BPJS per-Oktober 2024 telah dibayarkan Pemda Sarolangun.
Pj Bahri pada Jumat (24/01/24) di rumah dinasnya, disampaikan bahwa terkait BPJS, bagi masyarakat yang menunggak pembayarannya tetap mendapat pelayanan.
“Saya datang ke sini (Sarolangun,-red) mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis untuk semua masyarakat Sarolangun itu, pada saat posisi perubahan APBD 2024,” tutur Bahri.
Jadi, kata Bahri, ia mengakui mengeluarkan kebijakan terbuka untuk BPJS gratis bagi yang menunggak itu, diakuisisi saat perubahan APBD 2024 di bulan Oktober.
“Yang penting KTP, berarti semua penduduk kita. Kita anggarkan dari Oktober itu sudah dibayarkan semua iurannya,” pungkas Pj Bahri.
Lebih jauh diterangkan Bahri, Pemerintah Daerah Sarolangun hanya membayarkan tunggakan BPJS kesehatan hanya dari bulan Oktober 2024.
“Iya, sudah dibayarkan iurannya. Namun demikian kan, saya kan Oktober. Dari Oktober ke belakang sebelumnya kan masih hutang,” jelas Bahri.
Pj Bupati Sarolangun berjanji Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan membayar seluruh hutang BPJS masyarakat sebelum bulan Oktober 2024.
“Dia kan ada yang daftar sendiri sudah menggunakan tidak bayar iuran akhirnya hutang, hutang pribadi. Pribadi orang tetapi di Oktober 2024, di sini ke atas sudah ditanggung Pemda. Tapi tunggakkan ini tetap jadi hutang,” ujarnya.
Kemudian dijelaskan, Pj Bahri bertekad dan mengupayakan membayar hutang tunggakan BPJS masyarakat Sarolangun dengan APBD yang bererkisar hingga 14 milyar rupiah.
“Kurang lebih 14 milyar utangnya masyarakat Sarolangun, saya ingin menyelesaikan ini. Karena kan masyarakat kita juga. Uang APBD uang negara juga kan. Kita selesaikan ini biar masyarakat tidak tercatat terus dalam laporan keuangannya BPJS, bahwa masyarakat Sarolangun menunngak iuran BPJS,” tegas Bahri pada Jum’at (24/01/25).
Untuk diketahui, Pj Bupati Sarolangun tekankan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan hutang BPJS yang belum dibayarkan Pemda. Bulan Oktober 2024 hingga selanjutnya tetap bisa menggunakan BPJS dan wajib mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. (Pen)
Discussion about this post