Jakarta — Pimpinan DPRD Tanah Datar antarkan langsung aspirasi wartawan Tanah Datar terkait perubahan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran ke Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid, Kamis (20/6).
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi dan Anton Yondra diterima oleh Tenaga Ahli komisi 1 DPR RI, Nouval yang menyampaikan bahwa sampai saat ini masih belum ada pembahasan terhadap RUU ini.
Komisi I DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu mempertimbangkan adanya masukan bahwa pembahasan RUU ini dikhawatirkan akan menekan demokrasi, atau secara lebih spesifik terkait perkembangan media.
“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar nouval yang mengutip keterangan anggota komisi 1 Dave Laksono
Selain ke DPR RI, pimpinan DPRD Tanah Datar juga mengantarkan surat aspirasi ini ke Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat.
“Baru 3 surat yang kita sampaikan sedangkan untuk Komisi Penyiaran dan KWRI sedang kita jadwalkan untuk bisa menerima kami “ ujar Ketua DPRD.
Sementara itu wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan bahwa yang kami lakukan pimpinan DPRD ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kami terhadap insan pers Tanah Datar. (Spa)
Discussion about this post