Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menunggu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kelanjutan proses tahapan pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana) serentak di 19 nagari yang sempat tertunda akibat pendemi Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan, Wendi, mengatakan bahwa penundaan tahapan Pilwana yang sudah memasuki penyerahan berkas oleh bakal calon wali nagari yang ikut berkompetisi pada Maret 2020 lalu, ditunda tahapanya karena surat edaran Mendagri.”katanya kepada reportaseinvestigasi.com, Selasa (2/6/2020).
“Berdasarkan hal itu, maka untuk dimulainya kembali tahapan yang sudah terhenti atau tertunda sebelumnya itu, merujuk pula pada surat edaran Mendagri,” terangnya.
Lanjutnya, Karena hingga saat ini suratnya belum turun, sehingga kita belum bisa melanjutkan tahapan yang tertunda tersebut.
Wendi menjelaskan bahwa 19 nagari yang sebelumnya akan melaksanakan Pilwana serentak tanggal 21 April 2020 itu, sekarang dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).
Kendati Demikian, Karena Pjs memiliki kewenangan sama seperti Wali nagari definitif, sehingga pelaksanaan roda pemerintahan nagari tetap berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, ujarnya.
Ia berharap dengan kembali pulihnya situasi seperti semula dari pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilwana serentak terhadap 19 nagari bisa segera dimulai.
“Namun untuk memulainya, tentu ada payung hukum yang harus kita pedomani, salah satunya surat edaran Mendagri sebagaimana saya jelaskan tadi,” katanya.
“Harapannya tahapan ini bisa pula dimulai dengan secepatnya, agar 19 nagari yang dipimpin oleh Pjs saat ini, bisa dipegang oleh wali nagari yang definitif,” tutupnya Wendi. (Robi)
Discussion about this post