Limapuluh Kota — Tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih menjadi salah satu penentu suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari Serentak pada 25 Mei 2022 nanti. Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan hari pencoblosan sebagai Hari Libur Kabupaten. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat meramaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memilih karena alasan bekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Nagari (DPMD/N) Kabupaten Lima Puluh Kota Endra Amzar saat ditemui Tim Kominfo pada Kamis (19/05) di Kantor DPMD/N. Penetapan Hari Libur Kabupaten disertai dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 140/699/DPMDN-LK/V/2022 Tentang Hari Libur Kabupaten pada Hari Pemungutan Suara Dalam Tahapan Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 yang diterbitkan pada 17 Mei 2022.
Menurut Endra Amzar Pilwanag serentak merupakan momentum penting untuk mendukung pembangunan daerah. “Pilwanag penting untuk memilih Wali Nagari karena pembangunan diarahkan kepada desa sesuai misi ketiga Kepala Daerah yaitu Mendorong Potensi Nagari sebagai Proses Pembangunan Daerah,” tuturnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk kembali memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) sebagai syarat pemilihan nanti.
Pemilihan Wali Nagari Serentak dilaksanakan pada 70 Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Masa kampanye dimulai tanggal 19-21 Mei 2022, masa tenang pada tanggal 22-24 Mei 2022, dan pemilihan pada tanggal 25 Mei 2022. (*)
Discussion about this post