Pessel, R. Investigasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang semula dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020, resmi ditunda.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengungkapkan berdasarkan hasil Rapat Kerja antara Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu (30/3/2020), Waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak yang semula dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020, resmi ditunda, umgkapnya pada reportaseinvestigasi.com Selasa (31/3/2020).
Penundaan Pilkada 2020, terpaksa dilakukan untuk menghidari penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Epaldi, dalam rapat tersebut KPU mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan Pilkada serentak
“Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, September 2020. Dalam opsi itu, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.
Kemudian opsi kedua, penundaan selama enam bulan, sehingga pemungutan suara dilaksanakan hari Rabu tanggal 17 Maret 2021.
Lalu, opsi ketiga, penundaan selama 12 bulan. Jadi, pemungutan suara dijadwalkan hari Rabu tanggal 29 September 2021.
Pada prinsipnya, semua pihak terkait setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Tapi, belum ada kesepakatan sampai kapan waktunya.
“Masih ada perbedaan pendapat. Tapi, kemungkinan besar Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Nantinya, keputusan waktu penundaan akan diambil KPU, Pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya,” imbuhnya.
Penundaan itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Karena, dalam situasi sekarang, revisi UU yang memerlukan rapat-rapat pembahasan tidak bisa dilaksanakan dengan adanya aturan physical distancing.
Pemerintah, DPR dan KPU sepakat, penanganan pandemi lebih penting dibanding kontestasi politik,” tutupnya Epaldi. (Robi)
Discussion about this post