Pariaman — Divonis dua bulan penjara dan denda Rp1 juta telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Pariaman terkait kasus pidana Pilkada yang menjerat tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pariaman.
Ketujuh ASN tersebut dijerat atas kasus pidana pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Vonis dijatuhkan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12).
Hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara,
Menanggapi putusan hakim, JPU Wendri Firisa, mengatakan bahwa pihaknya pikir-pikir dulu.
“Terkait dengan putusan tersebut kami selaku tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Wendri.
Wendri menyampaikan, tindak pidana Pilkada termasuk tindak pidana yang menarik perhatian dan merupakan perkara penting. Pihaknya serius menanganinya dan harus berkoordinasi dengan pimpinan.
“Keputusan dari hakim memang lebih rendah dari tuntutan dan ini yang akan kita sampaikan ke pimpinan untuk meminta petunjuk apakah kita menyatakan upaya hukum atau tidak,” ulas Wendri.
Sementara itu kuasa hukum para terdakwa bernama Syusvidalastri mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding.
“Kami akan mengajukan banding karena dengan putusan tersebut sangat memberatkan klien kami. Kami bakal upayakan bagaimana agar klein kami tidak dipenjara, minimal bayar denda,” ujar Syusvidalastri. (Idm/Re)
Discussion about this post